Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Kini Terseret Kasus HGB

tiga-kali-tersangka-kpk-fahd-a-rafiq-kasus-hgb
Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kasus suap HGB Bogor menjadi perkara ketiga yang menjerat politikus Golkar tersebut.
Executive Summary ▼
  • Fahd A Rafiq tersangka KPK untuk ketiga kalinya setelah ditetapkan dalam kasus suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
  • KPK mengamankan Fahd bersama 16 orang lain dalam OTT pada 14 September 2026 dan menyita puluhan boks serta koper berisi uang rupiah dan valuta asing.
  • Dua perkara sebelumnya yang membuat Fahd menjadi tersangka adalah kasus suap DPID pada 2012 dan korupsi proyek pengadaan Al-Quran pada 2017.

IDNWIRE.COM — Fahd A Rafiq tersangka KPK untuk ketiga kalinya setelah lembaga antirasuah menetapkannya dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penetapan itu dilakukan setelah Fahd diperiksa dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Fahd.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah dibawa ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan. 

"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).

Hasil gelar perkara itu berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka. Fahd menjadi salah satu tersangka dalam perkara suap pengurusan HGB tersebut.

Fahd kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik KPK.

Uang Rupiah dan Valas Diamankan

Dalam OTT kasus HGB Kabupaten Bogor, tim KPK turut mengamankan puluhan boks dan koper yang berisi uang.

Uang yang ditemukan tidak hanya dalam mata uang rupiah. Tim juga mengamankan valuta asing.

KPK belum membeberkan nilai total uang yang disita. Rincian mengenai jumlah uang tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers.

Kasus DPID Membuka Perkara Fahd di KPK

Perkara HGB menjadi kali ketiga Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus pertama terjadi pada 2012 ketika Fahd terseret perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia mulai ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 27 Juli 2012.

Saat itu, Fahd dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fahd yang dikenal sebagai pengusaha dan ketika itu menjadi Ketua Gema MKGR diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.

Fahd Kembali Tersangka pada Kasus Pengadaan Al-Quran

Lima tahun setelah perkara DPID, Fahd kembali berstatus tersangka. Pada 2017, KPK menetapkannya dalam perkara korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Ketika itu Fahd menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga. Ia diduga menerima uang berkaitan dengan proyek tersebut.

Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, menyampaikan penetapan Fahd sebagai tersangka pada 27 April 2017.

"KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012," ujar Febri Diansyah.

KPK menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang bersama Zulkarnaen Djabar, saat masih menjadi anggota DPR, dan putranya, Dendy Prasetia, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Al-Quran.

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Mei 2013. Fahd kemudian menjadi tersangka ketiga dalam perkara tersebut.

Fahd diduga menerima uang sekitar Rp 3,4 miliar. KPK ketika itu menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Fahd dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Penulis/Editor: Budi Siswanto
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5