![]() |
| Berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dinyatakan rampung dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. |(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) |
Executive Summary ▼
- Febrie Adriansyah menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung.
- Tim Sembilan memutuskan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan setelah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk KPK, Polri, dan Komisi Kejaksaan.
- Dua tersangka lain dalam perkara ini adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Dugaan tindak pidana asal yang disangkakan adalah pemerasan berdasarkan Pasal 12e UU Tipikor.
IDNWIRE.COM — Febrie Adriansyah menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkas penyidikannya telah dinyatakan selesai oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
Selain Febrie, perkara tersebut menempatkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Keduanya disebut sebagai orang yang diduga menjadi rekan Febrie dalam tindak pidana tersebut.
Koordinator Tim Sembilan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan keputusan membawa perkara ke tahap penuntutan diambil setelah rapat koordinasi dengan Komisi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," kata Rudi Margono, Selasa (15/9/2026).
Rudi menyebut tindak pidana asal dalam perkara tersebut adalah dugaan pemerasan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tindak pidana asalnya pemerasan, dugaan pemerasan sesuai Pasal 12e [UU Tipikor]," kata Rudi.
Perkara ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.
Rapat koordinasi Tim Sembilan turut membahas hubungan kerja dengan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara.
Tim Sembilan meminta KPK melakukan koordinasi dan supervisi untuk kepentingan monitoring. Komisi Kejaksaan juga dilibatkan terkait akuntabilitas informasi kepada publik.
Korps Adhyaksa tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai substansi perkara. Sejumlah informasi disebut telah disampaikan melalui rilis sebelumnya, sedangkan informasi lain dinilai lebih tepat dibuka dalam proses persidangan.
Perkara ini bermula dari penyelidikan Tim Sembilan terhadap dugaan pemerasan dan suap yang disebut diberikan pengusaha Tan Kian kepada Febrie Adriansyah.
Dalam sejumlah dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan, Tan Kian mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp40 miliar kepada Febrie dan sejumlah pejabat Korps Adhyaksa lainnya.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah orang kepercayaan Febrie, termasuk Nurman Herin. Dana itu kemudian diduga lebih dulu diputar atau dicuci melalui sejumlah unit usaha yang dijalankan Don Ritto.
Rudi juga membenarkan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Dengan berkas penyidikan yang telah dinyatakan selesai, Tim Sembilan akan melimpahkan berkas perkara, tiga tersangka, dan barang bukti ke tingkat penuntutan.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Tim Sembilan, Komisi Kejaksaan, KPK, Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor Polri.
