Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing: KPK Ungkap Misteri Amplop Dollar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni

gedung kpk Foto Info Negeri
KPK menduga amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni berisi dollar Singapura hasil patungan 914 petani sebelum akhirnya dikembalikan. | Ilustrasi Foto credit: KPK

Aliran Dollar Singapura dari Ratusan Petani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar detail baru dalam kasus dugaan suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini berstatus tersangka. Lembaga antirasuah menduga kuat bahwa amplop tertutup yang sempat diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi mata uang dollar Singapura (SGD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan uang tunai tersebut awalnya dikumpulkan dari 914 petani di Kuantan Singingi. Suhardiman kemudian mengonversi seluruh dana tersebut ke dalam bentuk dollar Singapura sebelum membawanya ke Jakarta.

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan KPK ini mempertegas pengakuan Raja Juli Antoni saat menggelar konferensi pers pekan lalu. Menhut secara terbuka membeberkan kronologi serta lini masa penerimaan hingga proses pengembalian barang bukti tersebut.

Kronologi Penyerahan Amplop di Kementerian Kehutanan

Pertemuan yang menjadi awal mula perkara ini terjadi pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berlangsung resmi, terbuka, terjadwal lewat surat permohonan, memiliki daftar hadir, bahkan didokumentasikan di media sosial.

Masalah muncul ketika acara selesai. Suhardiman Amby kedapatan meninggalkan sebuah amplop tebal yang disembunyikan di bawah map.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," tutur Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

Menyadari ada barang yang tertinggal dengan gelagat mencurigakan, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu hari itu juga. Menhut menegaskan dirinya sama sekali tidak membuka atau mengetahui nominal di dalam amplop karena merasa tidak memiliki hak atas dokumen ataupun uang di dalamnya.

Proses Pengembalian Berliku Dikawal Polda Riau

Prosedur pengembalian barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Kuansing ini sempat terhambat dinamika kedinasan. Pengembalian semula dijadwalkan pada Jumat, 5 Juni 2026, bertepatan saat Menhut bekerja dari rumah (WFH). Rencana itu batal karena sang ajudan harus mendampingi Menhut dalam rapat darurat bersama Jamdatun di Direktorat Jenderal Pendidikan dan Hutan Lingkungan (PHL).

Misi pengembalian baru terlaksana pada Jumat berikutnya, 12 Juni 2026. Skema pengembalian disusun ketat melibatkan struktur kedinasan dan kepolisian. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas resmi untuk ajudan pada 11 Juni 2026.

Raja Juli bahkan berkoordinasi langsung dengan Kapolda Riau guna menjamin keamanan proses tersebut. Serah terima pengembalian amplop akhirnya dilaksanakan di markas Polres Kuantan Singingi, lengkap dengan dokumentasi video dan berita acara serah terima bermeterai.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral pejabat publik dalam memitigasi praktik gratifikasi. Total jarak waktu pengembalian tersebut tercatat 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Transparansi Kawasan Hutan dan Komitmen Otoritas

Menteri Kehutanan membantah isu liar yang mengaitkan namanya dengan permainan izin lahan di Riau. Raja Juli menyatakan kementeriannya tidak pernah memproses, apalagi menandatangani Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi untuk diubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL," tegasnya.

Menhut memastikan institusinya berdiri di belakang KPK untuk mengusut tuntas perkara ini. Langkah bersih-bersih ini diklaim sejalan dengan mandat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menuntut pengelolaan kehutanan nasional berjalan akuntabel, transparan, serta bersih dari suap.

Penulis/Editor: Bagus Setiawan
Tags: Hukum
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5