![]() |
| OTT KPK BPN Bogor mengamankan 17 orang, termasuk Fahd A Rafiq, eks Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, dan pejabat ATR/BPN. |
Executive Summary ▼
- OTT KPK BPN Bogor mengamankan 17 orang dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto termasuk pihak yang diamankan dan telah berada di Gedung KPK untuk diperiksa.
- KPK turut mengamankan seorang dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang.
idnwire.com — OTT KPK BPN Bogor mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Fahd A Rafiq Berada di Gedung KPK
Politikus Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Budi membenarkan Fahd telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum menjelaskan peran Fahd A Rafiq dalam perkara tersebut.
Eks Bupati Kebumen Juga Diamankan
Mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto termasuk pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Salah satunya itu, pihak yang diamankan," ujar Budi saat menjelaskan posisi Arief dalam operasi tangkap tangan.
KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pejabat ATR/BPN Masuk Daftar yang Diamankan
Dari total 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat pertanahan. KPK mengamankan seorang dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah Tangerang.
Budi menyebut beberapa pihak lain juga ikut diamankan dalam operasi tersebut.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.
OTT BPN Bogor Berkaitan dengan Pengurusan HGB
KPK menyebut perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam perkara tersebut.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," tutur Budi.
Status hukum 17 orang tersebut belum ditentukan. KPK masih menjalankan pemeriksaan dalam batas waktu 1x24 jam sebelum memutuskan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
