![]() |
| Pungli Pemkot Bekasi dapat dilaporkan melalui Instagram Tri Adhianto atau 112. Warga yang terbukti menjadi korban akan mendapat penggantian dua kali lipat. |
Executive Summary ▼
- Pungli Pemkot Bekasi dapat dilaporkan melalui Instagram resmi Tri Adhianto
- Warga yang terbukti menjadi korban pungutan tidak resmi akan mendapat penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal yang dibagikan.
- Pemkot Bekasi masih memproses dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dishub terkait pungutan Rp1,7 juta terhadap pengemudi truk.
idnwire.com, BEKASI — Pungli Pemkot Bekasi diminta segera melaporkan jika terjadi dalam pelayanan publik. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan warga dapat menyampaikan laporan melalui akun Instagram resminya, @mastriadhianto, atau kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
Tri meminta laporan disertai fakta dan bukti agar dugaan pungutan tidak resmi dapat dijalankan dan diproses sesuai ketentuan.
“Kalau ada pelayanan yang disertai pembayaran tidak resmi, laporkan saja. Media sosial saya ataupun kanal 112 bisa digunakan, yang penting ada fakta dan bukti, insyaAllah kami proses,” ujar Tri, Selasa (15/9/2026).
Pemkot Bekasi menyiapkan penempatan bagi warga
Pemberian penggantian dilakukan setelah laporan terbukti dan melewati proses verifikasi.
“Kita akan mengganti dua kali lipat dari yang sudah membayar,” kata Tri.
Tri juga meminta masyarakat tidak takut menyampaikan laporan ketika menemukan tindakan yang berpotensi mencederai pelayanan publik.
“InsyaAllah aparatur Pemkot Bekasi siap melayani dengan hati hati dan ikhlas,” ujarnya.
Pemkot Bekasi juga tengah menangani dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Per
Lima petugas tersebut tiba-tiba meminta uang Rp1,7 juta kepada pengemudi truk. Pemkot Bekasi kemudian membentuk tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memeriksa dugaan tersebut.
Tri mengatakan proses terhadap lima pegawai Dishub masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kami sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar pengusulan sanksi, termasuk pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Tri tegaskan aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik dan menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan pungutan tidak resmi.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
