Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Ade Kuswara Kasus Korupsi Ijon Proyek, Divonis 6 Tahun, HM Kunang 4 Tahun Penjara

ade-kuswara-kasus-ijon-proyek-divonis-6-tahun-hm-kunang-4-tahun-penjara
Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp10,4 miliar.| Foto: Dok (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Executive Summary ▼
  • Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi ijon proyek.
  • HM Kunang diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Ade Kuswara wajib membayar uang pengganti Rp10,4 miliar.
  • Hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun dan ia tetap ditahan.

idnwire.com — Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Bupati Bekasi nonaktif itu juga dikenai denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp10,4 miliar dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).

Ketua majelis hakim Novian Saputra membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, hadir langsung dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Novian saat membacakan putusan.

Ade Kuswara dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari.

HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Ade Kuswara sebesar Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Ade Kuswara dan HM Kunang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan juga mengacu pada Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Majelis hakim mencabut hak politik Ade Kuswara. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

Vonis 6 tahun penjara yang diterima Ade Kuswara lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara.

Masa penahanan yang telah dijalani Ade Kuswara dan HM Kunang diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Penulis/Editor: Imron Darmawanto
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5