Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

18 Bangunan Liar di Jalan Dakota Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Petugas

18-bangunan-liar-jalan-dakota-bandung-ditertibkan
Sebanyak 18 bangunan liar di Jalan Dakota Bandung tertibkan. Delapan dibongkar mandiri pemilik, sementara 10 lainnya dibongkar petugas. | Foto: Dok, Humas Bandung
Executive Summary ▼
  • Satpol PP Kota Bandung tertibkan 18 bangunan liar di kawasan Jalan Dakota pada Selasa, 15 September 2026.
  • Sebanyak delapan bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat teguran, sedangkan 10 bangunan sisanya diratakan oleh petugas gabungan.
  • Penertiban ini melibatkan DSDABM Kota Bandung, DLH, Bina Marga Jabar, serta pihak kewilayahan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan menata ruang publik.

idnwire.com, Bandung — Sebanyak 18 bangunan liar Bandung di Jalan Dakota, Kota Bandung, tertibkan. Delapan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah menerima teguran dan peringatan, sedangkan 10 bangunan lainnya dibongkar petugas pada Selasa, 15 September 2026.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban 10 bangunan tersebut langsung dilanjutkan dengan pembersihan material sisa pembongkaran.

"Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan," kata Sukma di Jalan Dakota Kota Bandung, Selasa 15 September 2026.

Penertiban tidak hanya dilakukan Satpol PP. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dikerahkan untuk mendukung pembongkaran hingga pembersihan lokasi.

Sukma menyebut pihak yang terlibat terdiri atas Bina Marga dari pemerintah provinsi, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak kewilayahan.

“Ini kolaborasi. Hari ini kami menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujarnya.

DSDABM Kota Bandung mengerahkan alat berat dan menangani pembuangan material bekas pembongkaran. DLH bertugas menangani sampah yang tertinggal setelah penertiban.

Sukma mengatakan proses penertiban telah dipersiapkan pihak kewilayahan. Sosialisasi, surat teguran, dan peringatan telah disampaikan kepada pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan.

Delapan pemilik kemudian membongkar bangunannya secara mandiri. Petugas menangani 10 bangunan yang masih tersisa di lokasi.

Penertiban bangunan liar akan dilanjutkan secara bertahap. Sukma mengatakan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mengembalikan fungsi saluran udara dan menata ruang publik.

“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semuanya,” tuturnya.

Penulis/Editor: Widiyan Pramesti
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5