![]() |
| KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ia ditahan 20 hari usai terjaring OTT bersama empat orang lain. | Foto: ANTARA |
Executive Summary ▼
- Sirajudin Lasena tersangka — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyandangkannya status itu dalam kasus dugaan pemerasan, dengan masa penahanan 20 hari pertama.
- KPK mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara bersama empat pihak lain di Jakarta pada Senin (21/9), sekaligus menyita uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan proyek Dinas PUPR Pemkab Bolmut.
- Hingga kini, KPK belum merilis rincian proyek yang disasar; konstruksi perkara dijanjikan diumumkan lewat konferensi pers.
IDNWIRE.COM — Sirajudin Lasena tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring dirinya di Jakarta, Senin (21/9).
Penyidik mengamankan Sirajudin bersama empat pihak lainnya. Uang tunai ikut disita, diduga berkaitan dengan penerimaan terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Diamankan rupiah, sebagian diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan juga (Bupati Bolaang Mongondow Utara)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9) malam.
Proyek-proyek yang menjadi sasaran operasi itu belum diungkap rinci. "Nanti kami akan update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini," pungkas Budi.
Status hukum itu terlihat jelas pada Selasa (22/9) sore. Sirajudin keluar ruang pemeriksaan penyidik sekitar 15.59 WIB, mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, lalu digelandang ke mobil tahanan KPK.
Ia tidak banyak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media. "Enggak, enggak," jawab singkat Sirajudin.
Penyidik menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama. Rincian konstruksi perkara dan status hukumnya akan diumumkan KPK melalui konferensi pers. Hingga berita ini disusun, KPK belum mengumumkan resmi ke publik terkait jeratan hukum yang menimpa Bupati Bolmut.
