![]() |
| Pemkot Bekasi resmi memakai SISGITA untuk menyatukan data pertanahan dan perpajakan. Validasi BPHTB serta penautan NIB-NOP kini berjalan lebih tertib. | Foto: Pemkot Bekasi |
Executive Summary ▼
- Integrasi data tanah dan pajak di Kota Bekasi berjalan melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
- Fokus kerja sama mencakup percepatan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mengoreksi ketidaksesuaian data bidang dan objek pajak.
- Sekitar 60 kepala daerah se-Indonesia turut hadir, dan Kantah Kota Bekasi menekankan pemutakhiran data berkelanjutan agar informasi yang dipakai tetap akurat.
IDNWIRE.COM, Tangerang Selatan — Integrasi data tanah dan pajak resmi digerakkan Kota Bekasi. Pemerintah kota itu memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) untuk menyatukan administrasi pertanahan dan perpajakan dalam satu basis data yang saling terhubung.
Fokus utama kerja sama ini adalah percepatan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), disertai validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penautan itu membantu pemerintah daerah mengidentifikasi ketidaksesuaian data bidang tanah dengan objek pajak, sehingga administrasi di kedua sektor bisa dikelola lebih terkoordinasi.
Penandatanganan kesepakatan bersama antar daerah dan pemanfaatan aplikasi SISGITA digelar di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dengan dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan sejumlah kepala perangkat daerah. Kegiatan ini menarik sekitar 60 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tri Adhianto menegaskan pemanfaatan teknologi harus berujung pada perbaikan tata kelola dan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Integrasi data tanah dan pajak ini menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih akurat dan saling terhubung. Kita ingin administrasi semakin tertib, pelayanan semakin baik, dan pengelolaan daerah semakin terukur," ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menyampaikan integrasi data menuntut koordinasi dan pemutakhiran berkelanjutan agar informasi yang dipakai tidak menyimpang.
"Dengan data yang saling terhubung, kita bisa mengurangi ketidaksesuaian informasi dan membantu pemerintah daerah melakukan penataan administrasi secara lebih akurat. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib bagi masyarakat," kata Tarbarita.
Melalui skema ini, informasi pertanahan dan pajak yang akurat menjadi rujukan bersama—administrasi tertib di satu sisi, penerimaan daerah yang akuntabel di sisi lain.
