![]() |
| Pemerintah menata penempatan manajer KDKMP dan KNMP secara bertahap. Statusnya pegawai BUMN kontrak PKWT dua tahun dengan hak dan perlindungan jelas. | Foto: Dok, Bappenas |
Executive Summary ▼
- Manajer KDKMP dan KNMP akan ditempatkan sebagai pegawai BUMN—bukan ASN—dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
- Pemberi kerja manajer KDKMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dan KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), dengan kontrak, pengupahan, dan perlindungan sosial yang disiapkan penuh.
- Pemerintah menolak mengejar kecepatan semata; penempatan berjalan bertahap setelah aspek administratif dan hukum dipastikan, mengingat sebagian calon manajer sudah meninggalkan pekerjaan lama.
IDNWIRE.COM — Manajer KDKMP dan KNMP akan bekerja sebagai pegawai badan usaha milik negara. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan, skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun dipakai sebagai masa penguatan awal—bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap program punya pemberi kerja sendiri. Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Untuk Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), pemberi kerja adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," kata Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9).
Pemerintah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga kepastian pengupahan sebelum penempatan dijalankan. Pengaturan ini dibuat seragam agar manajer KDKMP maupun KNMP memperoleh perlindungan yang sama jelasnya di wilayah tugas masing-masing.
"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," ucap Qodari.
Kementerian Koperasi mempersiapkan penempatan calon manajer KDKMP lewat koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Skema identik diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk KNMP, berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Penempatan berjalan bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Bagi pemerintah, kepastian sistem kerja menjadi fondasi manajer bekerja optimal sejak hari pertama. Kecepatan penempatan bukan satu-satunya ukuran.
Qodari memahami para calon manajer yang lolos seleksi butuh kepastian soal waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, dan hak yang diterima, apalagi sebagian dari mereka sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi program prioritas Presiden ini.
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Administrasi, hukum, dan hubungan kerja yang tertata rapi menjadi fondasi pelaksanaan KDKMP dan KNMP berkelanjutan para manajer bekerja dengan kepastian status dan haknya di desa dan wilayah pesisir.
