![]() |
| Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penanganan cepat pemadaman listrik di Kalimantan serta memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil. | Dok: BPMI Setpres |
Executive Summary ▼
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyelesaian gangguan pemadaman listrik di beberapa wilayah, terutama Pulau Kalimantan, yang dipicu oleh kegiatan pemeliharaan teknis PLN dan bukan akibat krisis pasokan daya.
- Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif BBM bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat, sementara harga BBM nonsubsidi diproyeksikan mengikuti penurunan dinamika harga minyak dunia (Indonesian Crude Price/ICP).
- Kementerian ESDM bersiap menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan pemegang IUPK hasil perpanjangan PKP2B yang mengabaikan komitmen hilirisasi sektor pertambangan demi mengawal amanat UUD 1945.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) untuk segera menyelesaikan gangguan pemadaman listrik di beberapa wilayah, terutama titik-titik lokasi di Pulau Kalimantan. Keterangan tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemadaman Terjadi Akibat Pemeliharaan Jaringan
Bahlil menegaskan gangguan arus listrik yang dirasakan masyarakat belakangan ini tidak bersumber dari masalah pasokan pasokan energi. Sektor pasokan daya dan bahan baku pembangkit berada dalam kondisi aman.
"Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik," kata Bahlil.
PLN melaporkan kepada Kementerian ESDM bahwa pemadaman pemadaman tersebut murni dipicu kegiatan pemeliharaan infrastruktur secara teknis di lapangan.
Stabilitas Harga BBM Bersubsidi Tetap Dijaga
Selain sektor ketenagalistrikan, Presiden Prabowo menekankan perlunya menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat melalui harga BBM bersubsidi. Pemerintah memutuskan menahan tarif BBM bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan.
Skema harga BBM nonsubsidi diarahkan mengikuti dinamika harga pasar internasional atau Indonesian Crude Price (ICP). Bila indeks ICP dunia menurun, harga BBM nonsubsidi di stasiun pengisian bahan bakar akan disesuaikan turun secara proporsional.
"Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar," ujar Bahlil.
Penegakan Aturan Hilirisasi Batu Bara Pemegang IUPK
Sektor pertambangan juga menjadi perhatian dalam arahan Kepala Negara. Perusahaan penerima perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menuntaskan komitmen hilirisasi.
Kementerian ESDM bersiap mengambil tindakan hukum dan administratif bagi korporasi yang mengabaikan regulasi hilirisasi tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan seturut amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
