Executive Summary ▼
- Keputusan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus TPPU menjadi sorotan publik, meski tim hukumnya memprotes dugaan kriminalisasi.
- Tim kuasa hukum dinilai memiliki kalkulasi strategi untuk langsung menyerang substansi materi perkara dan menjaga persepsi publik, ketimbang menguji aspek formalitas prosedur melalui praperadilan.
- Faktor teknis penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK membatasi akses berkas perkara, sehingga pendalaman materi tuduhan diprioritaskan sebelum menentukan langkah pembelaan lanjutan.
Keputusan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belum mendaftarkan gugatan praperadilan memicu sorotan publik. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengingat tim hukumnya memprotes dugaan kriminalisasi Febrie Adriansyah dalam penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Anggota DPR RI Didik Mukrianto menilai praperadilan merupakan mekanisme paling relevan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun keabsahan prosedur penyidikan. Namun, tim kuasa hukum dinilai memiliki kalkulasi strategi yang lebih dalam.
"Mengapa senjata itu tidak digunakan? Jawaban kuasa hukum terdengar praktis, masih fokus pada substansi. Tapi di balik itu bisa saja tersimpan perhitungan yang lebih dalam dan tajam," ujar Didik, Sabtu (1/8/2026).
Tiga Perhitungan Utama Belum Menempuh Praperadilan
Faktor pertama berkaitan dengan efektivitas hukum. Kemenangan pada tahap praperadilan bersifat terbatas karena hanya menguji aspek formalitas. Penyidik masih bisa menerbitkan penetapan tersangka baru usai memperbaiki cacat prosedur dan menyempurnakan alat bukti. Tim pembela memilih langsung menyerang materi pokok tuduhan TPPU.
Faktor kedua menyangkut manajemen persepsi publik. Pengajuan praperadilan berisiko dipersepsikan publik sebagai tindakan menghindari pemeriksaan materi perkara. Sikap siap menghadapi pemeriksaan penyidikan justru membentuk narasi bahwa tersangka kooperatif dan fokus membuktikan kualitas pembuktian tuduhan.
Keterbatasan Akses Dokumen di Rutan KPK
Faktor ketiga dipengaruhi pembatasan teknis penanganan perkara. Febrie saat ini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kondisi penahanan membuat akses tim pengacara terhadap berkas dan dokumen perkara menjadi terbatas. Pendalaman substansi perkara diprioritaskan sebelum menentukan pembelaan lanjutan, mengingat praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan pokok perkara.
