Executive Summary ▼
- Penyelundupan emas Bandara Soetta seberat 23,793 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi Rp63 miliar digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri pada Selasa (11/8).
- Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers di Tangerang oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama unsur kepolisian, otoritas bandara, dan Kementerian ESDM.
- Pelaku menggunakan dua modus berbeda, mulai dari penyelundupan lewat organ tubuh oleh warga negara China hingga keterlibatan staf ground handling bandara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak keamanan bandar udara dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan emas Bandara Soetta seberat 23,793 kilogram. Total barang bukti dari dua penindakan berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/8) tersebut memiliki estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (13/8) sore. Hadir langsung dalam penyampaian laporan tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, perwakilan Bareskrim Polri, serta Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Modus Operandi Warga Asing dan Staf Bandara
Petugas mengendus dua modus operandi berbeda yang dijalankan para pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara China yang hendak terbang ke Hong Kong dari Terminal 3. Para pelaku menyembunyikan 41 keping emas silinder seberat 17,436 kilogram senilai Rp46 miliar di dalam celana yang dimodifikasi, tas hand carry, serta metode body insertion ke dalam organ intim dan dubur.
Kasus kedua melibatkan seorang oknum staf ground handling bandara dan penumpang warga negara Indonesia tujuan Dubai. Oknum petugas membawa 7 keping cast bar emas seberat 6,357 kilogram senilai Rp17 miliar melalui loading dock Terminal 3 Kedatangan. Emas tersebut kemudian diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan untuk disembunyikan dalam ransel dan koper kabin.
Latar Belakang Kebijakan dan Proses Hukum
Lonjakan upaya penyelundupan tersebut terjadi seiring berlakunya aturan baru pengenaan bea keluar untuk ekspor emas yang ditetapkan sejak akhir Desember 2025. Pemerintah menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan konsistensi pengawalan tata niaga ekspor mineral berharga. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan dan memenuhi prosedur kepabeanan secara transparan agar terhindar dari proses hukum.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan oleh Bea Cukai untuk menjalani penyidikan mendalam bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Banten. Pengawasan lintas batas di seluruh pintu keluar negara juga diperketat guna mengantisipasi modus operandi serupa.
