![]() |
| Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto agar regulasi ini rampung tahun 2026. | Foto:Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/©RM.ID |
Executive Summary ▼
- Pemerintah mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Hukum.
- Komisi III DPR tengah menggodok draf regulasi tersebut melalui uji publik serta rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dan praktisi hukum.
- Pimpinan DPR memastikan rancangan undang-undang ini tetap berada dalam daftar Prolegnas Prioritas dan ditargetkan selesai tahun 2026.
Pemerintah mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menyusul instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan arahan kepala negara tersebut meminta agar pembahasan regulasi ini segera dituntaskan.
Pemerintah memantau perkembangan proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen. Supratman menyebutkan pihaknya menunggu usul inisiatif dari lembaga legislatif mengingat draf tersebut merupakan hak usul dari DPR RI. Kementerian Hukum menyatakan kesiapan penuh untuk segera membahas beleid tersebut bersama para legislator di Senayan.
Proses Uji Publik di Komisi III
Komisi III DPR saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Agenda tersebut mencakup uji publik serta penerimaan masukan dari berbagai daerah, akademisi, dan praktisi hukum melalui rapat dengar pendapat umum yang rutin digelar dalam satu bulan terakhir.
Terkait substansi aturan, Supratman memilih tidak berkomentar terlalu dini mengenai materi muatan yang sedang berproses. Pemerintah memiliki sikap tersendiri yang akan disampaikan secara resmi begitu draf usul inisiatif tersebut rampung dibahas dan diserahkan ke pihak eksekutif.
Target Penyelesaian Tahun 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan lembaganya berupaya maksimal menyelesaikan regulasi tersebut tahun ini. Beleid tersebut tercatat sebagai bagian dari program legislasi nasional prioritas tahun 2026.
Saan menepis kekhawatiran sebagian kalangan mengenai isu penolakan parlemen terhadap pengesahan aturan ini. Politikus Partai NasDem tersebut memastikan draf aturan itu tidak pernah dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas dan target penyelesaian tetap dipatok pada tahun 2026.
