![]() |
| Mantan Komisioner KPU Ida Budhiati mendesak perbaikan penegakan hukum dan penerapan audit faktual pada laporan dana peserta pemilu untuk memberantas politik uang. | Foto dok: dkpp |
Mantan Komisioner KPU Ida Budhiati mendesak reformasi total audit dana kampanye pemilu menyusul maraknya kasus korupsi kepala daerah. Sistem pengawasan keuangan peserta pemilu saat ini harus diubah dari sekadar formalitas menjadi audit faktual di lapangan. Menurut Ida, kelemahan utama bukan terletak pada tiadanya aturan, melainkan pada aspek penegakan hukum yang masih longgar.
Pernyataan tersebut merespons gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun ini. Kasus paling anyar melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring OTT terkait dugaan pemerasan. Penangkapan Anom menambah panjang daftar hitam kepala daerah, sekaligus menempatkannya sebagai kepala daerah ke-18 yang ditangkap KPK selama tahun 2026.
![]() |
| Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi | Dok: kpk |
Usulan Redesain Undang-Undang Pemilu
Rentetan kasus korupsi di tingkat daerah memicu desakan perubahan regulasi dari berbagai instansi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK mengusulkan penataan ulang regulasi pemilu ke depan. Fokus utama usulan tersebut tertuju pada redesain undang-undang agar mampu melakukan pencegahan politik uang secara efektif sejak tahapan awal.
Ida Budhiati menyampaikan poin-poin krusial itu dalam Diskusi Publik bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Aturan pemilu yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mencakup pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari proses seleksi, pencalonan, hingga masa kampanye. Pembatasan dana dan belanja kampanye pun telah termaktub dalam undang-undang pilkada.
Kegagalan Batas Belanja Kampanye KPU
Masalah mendasar yang terus berulang adalah ketidakmampuan penyelenggara pemilu menentukan batas belanja kampanye yang ideal. KPU dari periode ke periode selalu menghasilkan rumusan dengan nominal yang terlampau tinggi. Akibatnya, angka laporan dana kampanye yang diserahkan oleh peserta pemilu kerap jauh lebih rendah dibandingkan realitas pengeluaran riil di lapangan.
Ada pula wacana yang mengusulkan pengalihan seluruh metode kampanye ke media sosial demi menekan biaya dan mempermudah pengawasan. Gagasan ini memunculkan tantangan baru terkait kesiapan peserta pemilu. Karakteristik media sosial belum tentu disepakati oleh seluruh kontestan, mengingat metode tatap muka langsung masih dianggap sebagai instrumen utama untuk menjangkau basis pemilih di lumbung-lumbung suara. Perbaikan sistem keuangan pemilu ke depan mutlak bertumpu pada keberanian menerapkan audit faktual, bukan sekadar memeriksa dokumen administratif.

