![]() |
| Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Yayasan TB Nusantara dan memerintahkan pemisahan total anggaran program Makan Bergizi Gratis dari pos dana pendidikan dalam APBN. | Foto : MKRI |
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini menegaskan anggaran mbg dipisah dari dana pendidikan secara total pada tahun-tahun berikutnya. Keputusan hukum yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta Pusat tersebut menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang dipimpin Miftahol Arifin selaku Ketua Pengurus dan Umran Usman sebagai Ketua Divisi Hukum dan Advokasi. Permohonan uji materi tersebut juga didukung oleh sekelompok mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa'ed. Mereka menyasar Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya yang sebelumnya membolehkan dana pendidikan dipakai untuk membiayai program makan siang tersebut.
Modus Pemenuhan Anggaran 20 Persen
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membeberkan bahwa memasukkan pendanaan makan bergizi ke pos pendidikan merupakan cara tidak langsung agar angka alokasi 20 persen dalam APBN terlihat terpenuhi. Intervensi model ini dinilai keliru karena berpotensi menggerus pembiayaan urusan mendasar sekolah. Komponen utama pendidikan yang wajib dilindungi meliputi hak peserta didik, gaji dan tunjangan guru, pengadaan sarana prasarana, penyusunan kurikulum, hingga pengembangan mutu.
Meskipun secara substansi program MBG dinyatakan tetap konstitusional sebagai kebijakan prioritas hasil Pemilu 2024, sumber pendanaannya wajib berdiri sendiri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan anggaran harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan. Untuk APBN 2027 yang saat ini strukturnya sedang disusun, program MBG masih boleh menempel di pos pendidikan dengan syarat ketat: tidak boleh memotong alokasi minimal 20 persen untuk komponen utama sekolah. Namun, MK menyarankan pemerintah melakukan penyesuaian lebih cepat sejak APBN 2027.
Desakan Refocusing Target Penerima Manfaat
Respons terhadap putusan hukum ini datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera mengeksekusi pemisahan ini tanpa menunggu batas akhir tahun 2028. Menurut Charles, kejelasan tafsir konstitusi ini harus menjadi momentum penting untuk merombak target sasaran program MBG dari yang awalnya bersifat universal menjadi lebih spesifik.
Merujuk pada data BPS dan kajian organisasi masyarakat sipil, intervensi pemenuhan gizi sebaiknya difokuskan kepada kelompok rentan. Target sasaran yang disarankan berkisar pada angka 26 juta orang yang mencakup anak keluarga miskin, balita berisiko stunting, ibu hamil, serta ibu menyusui. Langkah pembatasan ini diproyeksikan mampu menekan kebutuhan anggaran negara menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun, sehingga beban APBN berkurang dan hak sektor pendidikan tetap terlindungi.
Klaim sejenis didukung Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani yang menilai pemisahan nomenklatur anggaran akan membuat sistem pertanggungjawaban keuangan negara menjadi lebih transparan. Program makanan bergizi secara objektif memang berfokus pada peningkatan daya tahan tubuh dan perbaikan gizi buruk, sehingga pengelolaannya tidak boleh dicampuradukkan dengan operasional teknis sekolah.
