Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi dirancang bukan untuk menghapus atau menggantikan sistem keuangan domestik yang ada saat ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran PFII tidak menggantikan sistem keuangan nasional, melainkan bertindak sebagai pelengkap yang terintegrasi dengan standar internasional.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," ujar Purbaya pada rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).
Tiga Pilar Penopang Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Pemerintah bersama DPR merancang Undang-Undang PFII di atas tiga pilar utama. Pilar pertama berfokus pada penarikan arus modal asing dan investasi portofolio jangka panjang. Langkah ini ditargetkan mampu menyokong pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Pilar kedua mencakup modernisasi jasa keuangan lewat integrasi teknologi modern, penguatan keamanan siber internasional, dan pembentukan lembaga arbitrase serta pengadilan khusus guna menjamin kepastian hukum. Pilar ketiga berfokus pada dampak domestik, yakni pembukaan lapangan kerja baru, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor finansial.
Arsitektur Baru Sektor Finansial Indonesia
Purbaya menilai regulasi ini menjadi fondasi penting bagi posisi Indonesia dalam peta ekonomi global. Keberadaan ekosistem baru ini diproyeksikan mampu memperdalam pasar keuangan sekaligus memperluas opsi pembiayaan pembangunan nasional.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," kata Purbaya.