Komisi X DPR RI mendesak pemerintah melakukan percepatan transformasi pendidikan secara menyeluruh guna mengejar target pembentukan generasi emas pada tahun 2045. Kesejahteraan tenaga pengajar, perbaikan fasilitas fisik, dan pemerataan akses teknologi menjadi tolok ukur utama keberhasilan perombakan sistem belajar-mengajar ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidah, menyatakan bahwa intervensi sarana prasarana digital harus diprioritaskan untuk sekolah-sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kualitas pengajaran nasional tidak akan meningkat jika kesenjangan infrastruktur antarwilayah masih melebar.
Batasan Etik Penggunaan Sistem AI di Sekolah
Digitalisasi proses pembelajaran kini bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan partisipatif. Pembelajaran inklusif menuntut akses mutu yang setara bagi seluruh murid tanpa terkecuali. Aspek adaptif mengarahkan kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan zaman, sedangkan prinsip partisipatif melibatkan seluruh pemangku kepentingan sektor pendidikan.
Kendati teknologi diadopsi secara masif, kurikulum wajib diperkuat dengan pendidikan karakter yang kokoh. Penggunaan perangkat digital modern seperti sistem AI berpotensi mematikan kemampuan berpikir kritis anak apabila tidak dikendalikan. Penyerapan teknologi digital di ruang kelas harus dikawal oleh penegakan kode etik yang tepat agar peserta didik tidak mengalami ketergantungan akut.
Desakan Alokasi Anggaran Totalitas
Data lapangan menunjukkan adanya lonjakan drastis pada pembenahan sarana fisik sekolah. DPR mengapresiasi capaian konkret pembangunan fasilitas tersebut, walau skala tantangan geografis Indonesia masih sangat besar.
DPR mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengintegrasikan kerja secara penuh. Dukungan legislatif diarahkan pada penyediaan anggaran negara yang jauh lebih besar dan efisien dibandingkan tahun-tahun anggaran sebelumnya. Pelaksanaan fungsi kendali mutu pengajaran di tingkat dasar hingga tinggi kini berada pada pemenuhan hak-hak dasar kesejahteraan guru dan dosen di daerah.
