Pemerintah Jepang mengambil sikap waspada tingkat tinggi dalam memantau pergerakan sekutu terdekatnya, Amerika Serikat, yang kini gencar melancarkan tekanan diplomatik masif. Washington secara terbuka menjalan misi agresif untuk membekukan fungsi operasional dari mahkamah pidana internasional (ICC). Pengumuman boikot global yang dilayangkan oleh pihak Amerika Serikat langsung memicu gejolak di Tokyo, mengingat institusi peradilan dunia tersebut saat ini sedang dipimpin oleh hakim asal Jepang, Tomoko Akane, sejak tahun 2024.
Berdasarkan data yang dikutip dari JapanToday, Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara menegaskan posisi negaranya yang melihat manuver tersebut dengan tingkat keprihatinan yang sangat mendalam. Dalam sebuah konferensi pers reguler di Tokyo, Kihara menyatakan bahwa negaranya menaruh perhatian krusial terhadap penegakan hukum global serta pemberantasan kejahatan berat di panggung internasional. Komitmen ini dibuktikan lewat posisi strategis Jepang yang tercatat sebagai penyumbang dana finansial terbesar bagi keberlangsungan pengadilan pidana permanen tersebut.
Ancaman Pemutusan Payung Keamanan oleh Washington
Sikap keras Amerika Serikat ini meledak setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mendeklarasikan gerakan besar untuk meruntuhkan instrumen hukum internasional tersebut. Rubio berdalih bahwa langkah institusi di Den Haag itu telah mengancam kedaulatan domestik negaranya. Guna memuluskan ambisi ini, Washington tidak ragu menggunakan opsi-opsi ekstrem, termasuk menekan negara-negara anggota agar keluar dari keanggotaan ICC, memperluas sanksi ekonomi, hingga menyasar organisasi-organisasi yang terafiliasi di dalamnya.
Tekanan ini diprediksi menyasar negara-negara yang selama ini menggantungkan stabilitas militernya di bawah perlindungan payung keamanan Amerika Serikat. Rubio mengisyaratkan bakal memaksa para sekutu penerima keuntungan militer tersebut untuk menolak mentah-mentah otoritas hukum ICC. Blokade hukum ini sengaja dirancang agar prajurit maupun jajaran pejabat tinggi Amerika Serikat terbebas dari segala bentuk tuntutan pidana internasional.
Konflik Yurisdiksi Kasus Afghanistan dan Gaza
Kemarahan pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap pengadilan global ini dipicu oleh rentetan penyelidikan masa lalu yang menyasar personel militer mereka atas dugaan kejahatan perang di Afghanistan. Tensi konflik semakin meruncing setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait agresi militer di Jalur Gaza. Posisi Israel sebagai sekutu inti AS membuat Washington bergerak cepat mengerahkan segala instrumen diplomasinya untuk melumpuhkan kelembagaan ICC.
Menghadapi situasi pelik yang melibatkan sekutu militernya, Tokyo memilih langkah diplomasi yang taktis. Minoru Kihara menambahkan bahwa dalam menentukan kebijakan ke depan, pihak Jepang akan membuka ruang komunikasi yang sangat intensif. Proses negosiasi mendalam akan segera dilakukan dengan melibatkan internal pengadilan, negara-negara anggota lainnya, dan melangsungkan dialog khusus bersama pihak Washington.