Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Hakim Putuskan Penahanan Tidak Sah

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma digiring polisi polisi ke dalam gedung Kejaksaan Neger Jakarta Selatan
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo. Seluruh rangkaian penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak sah. | Foto Credit ANTARA Sulthony Hassanuddin

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengetuk palu kemenangan bagi pemohon dalam sidang putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Selasa (7/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian, sekaligus menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan, penangkapan, serta penahanan tidak sah secara hukum.

Polda Metro Jaya dinilai telah melakukan tindakan upaya paksa yang cacat formil maupun materiel. Melansir laporan CNN Indonesia, putusan ini langsung menggugurkan keabsahan tiga surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sepanjang Juni 2026.

Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Rumah

Hakim membongkar ketidaksesuaian fatal pada pelaksanaan penggeledahan rumah mantan Menpora tersebut. Surat perintah nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan gugur.

Penyidik sebenarnya mengantongi izin dari Ketua PN Tangerang untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan. Kenyataan di lapangan justru berbalik arah. Polisi menggunakan momen tersebut untuk langsung menangkap Roy Suryo dengan dalih penyerahan berkas tahap dua ke Penuntut Umum.

"Penggeledahan tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tegas I Ketut Darpawan di ruang sidang.

Penyimpangan tujuan ini membuat izin dari PN Tangerang menjadi tidak berlaku. Ditambah lagi, penggeledahan tersebut terbukti mengabaikan syarat wajib hukum acara, yakni ketidakhadiran dua orang saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan setempat di lokasi.

Penyidik Tak Punya Alasan Subjektif Menahan Tersangka

Bukan hanya penggeledahan, surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026 dan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026 tertanggal 19 Juni 2026 juga ikut dibatalkan hakim. Rekam jejak selama penyidikan memperlihatkan Roy Suryo selalu bersikap kooperatif semenjak menyandang status tersangka pada 7 November 2025.

Fakta persidangan gagal menunjukkan adanya indikasi Roy Suryo ingin melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dasar inilah yang membuat hakim mementahkan dalih kepolisian terkait syarat subjektif penahanan.

"Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," jelas hakim. Penolakan keras dari pihak keluarga saat penangkapan terjadi juga menjadi poin yang menguatkan penyidikan tersebut berjalan pincang tanpa urgensi materiel yang jelas.

Penulis/Editor: Juanda Data Wijaya
Tags: Hukum
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5