Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

BPJPH dan Bank Indonesia Dorong Sertifikasi Halal UMKM Jawa Timur Penopang PAD

bpjph-bi-dorong-sertifikasi-halal-umkm-jawa-timur
BPJPH dan Bank Indonesia menegaskan sertifikasi halal UMKM sebagai instrumen ekonomi pendorong PAD sekaligus persiapan kewajiban halal per 18 Oktober 2026. | Foto: Dok Humas BPJPH
Executive Summary ▼
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan sertifikasi halal UMKM merupakan instrumen ekonomi yang berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Pemerintah memberlakukan tenggat kewajiban kepemilikan sertifikat halal untuk seluruh produk mulai 18 Oktober 2026, termasuk kewajiban mencantumkan label non-halal pada produk tertentu.
  • Jawa Timur memiliki potensi pasar syariah besar dengan komposisi penduduk muslim mencapai 97 persen, didukung keberadaan lebih dari 5.121 pesantren, 51.000 masjid, dan 970.000 santri.

IDNWIRE.COM — Seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Untuk produk yang mengandung bahan non-halal, produsen diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan demi kepastian konsumen.

Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail menyampaikan kepastian hukum ini dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).

Penyelenggaraan FESyar di Jawa Timur didasari atas potensi pasar yang berlimpah. Wilayah ini mencatat populasi muslim sebesar 97 persen, ditopang keberadaan lebih dari 51.000 masjid, 5.121 pesantren, dan sekitar 970.000 santri.

Pengembangan ekonomi syariah dan industri makanan halal juga telah terintegrasi dalam program prioritas Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Sertifikasi tidak sekadar pemenuhan kaidah agama atau prosedur administratif formal. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengutarakan bahwa sertifikasi halal UMKM bertindak sebagai instrumen ekonomi yang memberi nilai tambah, diferensiasi produk, serta peningkat daya saing usaha.

Penguatan kapasitas pelaku usaha skala kecil dan menengah di daerah berdampak langsung pada akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah memegang peran strategis karena bersentuhan langsung dengan pelaku usaha serta menguasai instrumen anggaran dan kebijakan pembangunan.

Pemda diimbau memasukkan penguatan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD. Perencanaan tersebut perlu dilengkapi indikator kinerja dan alat ukur dampak program yang terstandar lintas sektor.

Legitimasi halal pada produk lokal menjadi benteng utama dalam mempertahankan pasar dalam negeri dari gempuran barang impor berlabel halal.

Jumlah penduduk mayoritas muslim Indonesia menyediakan ruang konsumsi domestik yang sangat besar bagi produsen nasiona

Peluang perdagangan tidak berhenti di pasar dalam negeri. Aqil menambahkan bahwa peningkatan kapasitas produksi halal membuka akses bagi industri domestik untuk menembus pasar internasional, khususnya di 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sinergi antara pemerintah, perbankan, akademisi, lembaga pemeriksa halal, dan pendamping proses produk dalam wadah FESyar dirancang untuk memperkuat rantai nilai halal dari hulu ke hilir.

Penulis: Budi Siswanto
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5