![]() |
| Kemenperin dorong pengembangan industri halal nasional di 4 KIH dan memperkuat rantai pasok global lewat kerja sama internasional. |
Executive Summary ▼
- Kemenperin memfasilitasi empat lokasi Kawasan Industri Halal (KIH) untuk memperkuat industri halal nasional sebagai basis produksi dan perdagangan dunia.
- Permenperin Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029 menjadi payung hukum penataan ekosistem dan penyediaan infrastruktur pendukung.
- Wapres Gibran Rakabuming dan Deputi PM Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi menjajaki penguatan saling pengakuan produk halal guna menggarap pasar global bernilai USD 1,3 triliun.
IDNWIRE.COM — Kementerian Perindustrian memfasilitasi penyiapan empat lokasi Kawasan Industri Halal (KIH) yang tersebar di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Integrasi infrastruktur ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri halal nasional agar tidak berhenti pada pasar konsumsi, melainkan berkembang menjadi pusat produksi, investasi, inovasi, serta perdagangan dunia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk menghubungkan produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar global, Senin (28/9/2026).
Langkah tersebut diambil guna mengatasi fragmentasi ekosistem domestik yang selama ini menghambat konversi tingginya permintaan menjadi realisasi investasi dan peningkatan kapasitas produksi.
Kepastian pasokan bahan baku, keterhubungan rantai pasok, serta kesesuaian standar antarnegara menjadi perhatian utama para pelaku usaha sebelum menanamkan modal di sektor ini.
Landasan kebijakan sektor ini telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Regulasi tersebut mengatur penyusunan pedoman, penguatan infrastruktur, pengembangan SDM, pendampingan sertifikasi, hingga promosi terpadu.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan bahwa KIH dirancang sebagai kawasan terpadu yang menyatukan sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku, dan fasilitas pendukung.
Sampai 2026, Kemenperin mencatat keberadaan 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 4 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), 5 Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), serta 3 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Fasilitasi sertifikasi gratis telah diberikan kepada 12.171 industri kecil hingga 2026, disertai ajang Halal Indo 2026 untuk memperluas jangkauan pasar.
Bagi pelaku industri skala besar, penerapan proses produk halal didorong masuk ke dalam skema Good Manufacturing Practices (GMP) yang dipacu melalui penganugerahan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA).
Penguatan ekosistem dalam negeri berjalan sejajar dengan diplomasi bilateral. Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan Deputi Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Dr. Ahmad Zahid Hamidi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada penguatan kerja sama industri halal, pembangunan perdesaan, dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kedatangan Ahmad Zahid sekaligus memenuhi undangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam agenda The 5th Summit of Halal 20 (H20).
Salah satu poin konkret yang dibahas mencakup mekanisme saling pengakuan produk halal antara kedua negara. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah penetrasi produk lintas negara sekaligus merebut pangsa pasar halal dunia yang potensinya diperkirakan mencapai USD 1,3 triliun.
