Gelombang penolakan terhadap ketentuan batas nikotin PP 28/2024 mencuat dari para petani tembakau di berbagai wilayah Indonesia menjelang puncak musim panen periode Juli–Agustus. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut menetapkan ambang batas kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram pada produk tembakau.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menegaskan standar tersebut memukul langsung hasil budidaya lokal. Tembakau hasil panen dalam negeri secara alamiah memiliki kadar nikotin minimal 3 miligram.
"Kalau mau dikaji, ya jangan 1 sama 10. Disesuaikan dengan karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau kita itu minimal 3 mg untuk nikotinnya," kata Agus dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/7/2026).
Agus meragukan tawaran masa transisi dan pendampingan selama tujuh tahun dari pemerintah. Perubahan karakter tanaman membutuhkan penyesuaian varietas lokal dan serapan industri, tanpa jaminan pemerintah akan membeli hasil panen jika tidak terserap pasar.
Kebuntuan Audiensi di Kemenko PMK
Aspirasi tersebut mendorong perwakilan petani mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rombongan tersebut hanya diterima oleh pejabat Biro Hukum dan Humas, tanpa bertemu pejabat pembuat keputusan.
Koordinator lapangan aksi asal Temanggung, Lukman Sutopo, menyampaikan kekecewaannya lantaran tidak ada kepastian hukum berupa dokumen tertulis yang menjamin penundaan atau peninjauan ulang regulasi tersebut.
"Kami hanya menyuarakan aspirasi agar aturan ini dikaji ulang. Namun, harapan kami mendapat hitam di atas putih bahwa masukan kami ditampung, ternyata tidak ada," ujar Lukman.
Lukman menyebut ketidakpastian ini memicu kecemasan ratusan wakil petani yang membawa mandat jutaan pekerja sektor tembakau saat memasuki masa persiapan panen.
Ancaman terhadap Ekonomi Perkebunan Rakyat
Standar pembatasan pada PP 28/2024 dinilai mengadopsi regulasi negara-negara Eropa tanpa mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen tembakau terbesar dunia. Data produksi nasional tercatat mencapai 353.000 ton pada 2024 yang tersebar di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sumatra.
Sektor perkebunan rakyat ini membawahi lahan seluas 200.000 hektare dan menjadi pilar ekonomi bagi 2,3 juta keluarga petani.
Dampak aturan ini terasa dominan di daerah sentra produksi seperti Kabupaten Temanggung. Kepala Desa Tlogomulyo, Taat Supriadi, mengonfirmasi bahwa 95 persen dari warga desanya bergantung penuh pada komoditas tembakau yang tersebar di 16 kecamatan.
Para petani mengancam bertahan di Jakarta hingga mendapat tanggapan langsung dari menteri terkait. Mereka menuntut pemerintah melibatkan pelaku usaha dan organisasi petani dalam merumuskan ulang regulasi agar lebih proporsional bagi kelangsungan ekonomi daerah.