Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum yang tengah bekerja. Reaksi ini muncul menyusul gelombang tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera merebut penanganan perkara dugaan rasuah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari tangan Kejaksaan Agung. Langkah pengalihan ini dianggap mendesak untuk memotong potensi konflik kepentingan di korps adhyaksa.
Berdasarkan data yang dikutip dari Kompas, Prasetyo menegaskan posisi pemerintah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Dirinya menyatakan bahwa kepala negara berkomitmen penuh pada pembenahan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali memperingatkan jajarannya untuk memperbaiki diri sekaligus menyetop segala bentuk praktik curang korporasi yang merugikan keuangan negara.
Alasan Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Aspirasi pemindahan penanganan perkara ini mencuat setelah eks Menko Polhukam Mahfud MD mengendus adanya kejanggalan prosedural. Mahfud menyoroti proses hukum Febrie yang kini ditangani Kejagung pasca-penyerahan dari pihak kepolisian.
Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud menerangkan bahwa pola pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita. Prosedur pelimpahan berkas yang sah hanya boleh dilakukan apabila polisi telah merampungkan penyidikan secara tuntas, mengantongi minimal dua alat bukti sah, dan sudah memeriksa sosok yang bersangkutan sebagai tersangka.
Faktanya, tersangka terindikasi belum pernah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Oleh karena itu, Mahfud menilai keterlibatan komisi anti korupsi menjadi satu-satunya jalan untuk meluruskan penyimpangan hukum tersebut.
Kejanggalan ini juga memantik reaksi keras dari kalangan akademisi. Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM), Mesa, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/7/2026) untuk menyuarakan keraguan publik atas objektivitas Kejagung dalam mengusut mantan petinggi mereka sendiri.
Ada tiga kluster korupsi kakap yang menjerat Febrie, yakni sengketa batu bara penunjang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), megakorupsi PT Asabri, hingga dugaan penyelewengan di PT Krakatau Steel.
Sikap KPK Terhadap Sengkarut Perkara eks Jampidsus
Kendati desakan dari berbagai elemen sipil menguat, lembaga anti korupsi memilih bersikap pasif. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya belum akan melakukan intervensi dalam waktu dekat.
Setyo memandang langkah penyelidikan yang tengah bergulir di internal Korps Adhyaksa patut dihargai. Dirinya menegaskan bahwa belum saatnya lembaga yang ia pimpin merebut berkas perkara tersebut karena proses hukum formalnya masih berjalan di bawah kendali Kejaksaan Agung.