Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu Usai Eks Jampidsus Jadi Tersangka

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu tetap berjalan lurus tanpa pengecualian pasca-eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi
Ilustrasi: Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menyampaikan dalam diskusi dalam hadapi Medan Perang Baru, Cognitive Warfare: Media, Narasi, dan Membangun Persepsi di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (16/6/2025). | Foto credit ANTARA/FAUZAN/APP/NZ
Sedang merangkum artikel secara kilat...
AI Generated

Sikap tegas ditunjukkan Istana Kepresidenan merespons gejolak hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan. Presiden Prabowo Subianto menggaransi bahwa agenda pembersihan ruang birokrasi dari praktik rasuah akan terus berjalan secara konsisten tanpa memberikan pengecualian kepada siapa pun. Penegasan ini muncul ke publik bertepatan dengan bergulirnya penyidikan dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berdasarkan data yang dikutip dari Investor Daily, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), bahwa perang melawan korupsi sudah dicanangkan sejak awal masa pemerintahan. Langkah hukum yang diambil dipastikan bergerak tanpa pengampunan karena menyangkut marwah penegakan hukum nasional.

Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pelimpahan Berkas

Penegasan dari kepala negara tersebut merupakan jawaban atas sorotan tajam publik mengenai independensi penanganan perkara. Korps Bhayangkara melalui Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi penetapan dua orang tersangka dalam lingkaran perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

Tersangka pertama diidentifikasi berinisial DR yang disinyalir kuat menampung serta mengalirkan uang hasil rasuah. Tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah sendiri. Penyidik kepolisian menemukan bukti keterlibatan Febrie dalam praktik lancung yang berkaitan langsung dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Korps Bhayangkara kemudian melimpahkan penanganan perkara pidana tersebut kepada Kejaksaan Agung guna merampungkan kelanjutan proses penyidikan.

Buntut dari sengkarut hukum ini, Febrie Adriansyah mengambil langkah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut resmi diterima dan disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Mengantisipasi kelumpuhan birokrasi, Jaksa Agung bergerak cepat menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang baru.

Dasar Hukum Pengawalan TNI dalam Penggeledahan

Langkah personel TNI yang melakukan pengawalan di kediaman Febrie Adriansyah saat penyidikan dan penggeledahan oleh kepolisian sempat memicu perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Hasan Nasbi meluruskan bahwa kehadiran prajurit militer di lapangan memiliki legalitas kuat yang bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Menurut penjelasan pihak Istana, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara aman dan tanpa gangguan. Pendampingan dari unsur gabungan TNI dan Polri ditujukan semata-mata untuk menjaga serta melancarkan proses penegakan hukum di lapangan.

Tags: Hukum
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5