![]() |
| Pemerintah menuntaskan utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun ke Bank Indonesia. Pelunasan terakhir dilakukan Agustus 2026 memakai surplus BI. | Foto: Dok, BPMI Setpres |
Executive Summary ▼
- Utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia dinyatakan lunas oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 22 September 2026, menutup kewajiban warisan krisis keuangan 1997-1998.
- Pembayaran terakhir dilakukan Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
- Pelunasan tidak menghapus hak negara: pemerintah menegaskan penagihan kewajiban kepada para obligor dan debitur BLBI akan terus berlanjut.
IDNWIRE.COM — Pemerintah resmi menuntaskan utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan pelunasan itu dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujar Menkeu.
Kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan selama ini dibayar bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk pembayaran terakhir pada Agustus 2026, pemerintah memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sisa surplus Bank Indonesia.
Menkeu menjelaskan mekanismenya. "Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu," jelasnya.
Pelunasan penuh tidak memutus hak negara. Menkeu menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para obligor maupun debitur BLBI yang belum diselesaikan.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," tegas Menkeu.
Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penuntasan kewajiban tersebut. Menkeu menilai pelunasan menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia menangani dampak krisis sekaligus pembelajaran pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
"Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas," pungkasnya.
