![]() |
| Polda Metro Jaya mengidentifikasi seorang pengunjung yang diduga membuat tantangan pelafalan Surah Ad-Duha berhadiah alkohol di Festival Musik Sound Project, Ancol. | ©Foto dok: Humas Polri |
Executive Summary ▼
- Penyidik Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana agama terkait aksi tantangan Surah Ad-Duha berhadiah alkohol di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
- Pihak yang diduga memegang mikrofon dan melontarkan tantangan secara spontan telah teridentifikasi sebagai salah satu pengunjung festival.
- Polisi telah memeriksa penyelenggara acara, pemilik merek minuman, pengelola kawasan, serta mengamankan sejumlah dokumen pendukung.
Penyidik Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana terhadap agama terkait aksi tantangan Surah Ad-Duha berhadiah alkohol yang terjadi dalam Festival Musik Sound Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara. Peristiwa yang terekam pada Minggu (9/8/2026) tersebut mendadak viral di media sosial usai video rekaman aksinya beredar luas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa sosok yang melontarkan tantangan tersebut sudah teridentifikasi. Pengunjung itu disinyalir merebut mikrofon di lokasi dan melontarkan tantangan spontan kepada pengunjung lain. Polisi bersiap mengamankan yang bersangkutan untuk menggali keterangan lebih mendalam.
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Guna mengusut tuntas insiden ini, tim penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian di Ecopark Ancol serta berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan. Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan festival serta memeriksa skema aktivitas gerai minuman yang beroperasi selama acara berlangsung.
Sejak Selasa malam (11/8/2026), serangkaian pemeriksaan saksi telah berjalan secara intensif. Manajemen penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman alkohol, hingga saksi pengunjung yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipanggil untuk memberikan keterangan resmi di depan penyidik.
Potensi Pasal KUHP Baru dan Penegakan Hukum
Penyidikan kasus ini berpotensi menerapkan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penetapan pasal dan status hukum akan diputuskan setelah seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti terkumpul lengkap. Sampai saat ini, kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapa pun.
Polri menegaskan langkah penyelidikan ini murni respons cepat atas keresahan publik dan potensi cideranya rasa keadilan masyarakat. Tindakan hukum akan diambil secara tegas apabila berita acara pemeriksaan saksi serta bukti material terbukti memenuhi unsur pidana.
Imbauan Resmi Kepolisian
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta publik tidak terprovokasi oleh potongan video yang tersebar di ruang publik. Masyarakat diimbau menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses hukum berjalan objektif.
Polda Metro Jaya berjanji menyampaikan seluruh perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka dan transparan kepada publik berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
