![]() |
| Penyidik KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp100 juta saat menggeledah rumah pemeriksa pajak. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin. | Ilustrasi Foto: KPK |
Executive Summary ▼
- Kasus korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin berlanjut ke tahap penggeledahan marathon di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Penyidik KPK menyita barang bukti emas seberat 1,3 kg, uang tunai Rp100 juta, dokumen, serta perangkat elektronik.
- Tiga orang tersangka terancam hukuman pidana atas dugaan pembagian "uang apresiasi" senilai Rp1,5 miliar dari pengurusan restitusi pajak Rp48,3 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta dari rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan penyidik menggelar penggeledahan marathon pada Selasa (11/8/2026) hingga Rabu (12/8/2026). Area penggeledahan mencakup Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta, serta titik-titik lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dokumen dan barang bukti elektronik turut diangkut dari berbagai lokasi tersebut untuk diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik.
Tiga Tersangka dan Skema 'Uang Apresiasi' Restitusi
Penetapan tiga tersangka menandai penanganan kasus korupsi restitusi pajak ini. Mereka yang dijerat hukum meliputi Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Fiskus Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Konstruksi perkara bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai berstatus lebih bayar pada 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Pemeriksaan resmi menghasilkan angka lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai akhir restitusi berada di angka Rp48,3 miliar. Mulyono lantas meminta 'uang apresiasi' kepada pihak perusahaan demi meloloskan nilai pengembalian pajak tersebut.
Kesepakatan patgulipat ini melahirkan komitmen 'uang apresiasi' sebesar Rp1,5 miliar yang mencakup jatah sharing untuk Venzo. Usai dicapai kesepakatan, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) bernilai Rp48,3 miliar.
Pembagian jatah uang haram senilai Rp1,5 miliar tersebut terbagi atas:
Mulyono menerima Rp800 juta.
Venzo mengantongi Rp520 juta.
Dian Jaya mendapatkan Rp180 juta.
Jeratan Pasal untuk Para Tersangka
Penyidik menerapkan pasal berlapis bagi para pihak yang terlibat. Mulyono dan Dian Jaya dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak swasta, Venzo, disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
