Syarat Damai Penggugat Dokumen Kelulusan Mantan Presiden
Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin mendesak sembilan tergugat dalam perkara gugatan legalisir ijazah Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui siaran televisi dan YouTuber. Tuntutan ini menjadi syarat mutlak yang diajukan penggugat dalam sidang mediasi dugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Jika syarat tersebut dipenuhi, kesepakatan perdamaian baru bisa tercapai.
Kuasa Hukum penggugat, Hans Karyose, menyatakan bahwa para tergugat harus mengakui kelalaian mereka terlebih dahulu. Pihaknya mempermasalahkan salinan dokumen kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan oleh para tergugat. Menurut Hans, lembar fotokopi tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun legalisir yang sah.
Respons Tergugat dan Ancaman Pidanakan Kasus Sidang Ijazah Jokowi
Tawaran damai yang disodorkan penggugat belum membuahkan hasil dalam pertemuan hari ini. Perwakilan hukum para tergugat yang hadir di ruang mediasi menyatakan belum bisa mengambil keputusan. Mereka membutuhkan waktu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan prinsipal masing-masing guna menentukan sikap.
Hans Karyose menegaskan tidak akan mengulur waktu jika pihak lawan menolak tawaran ini. Apabila para tergugat tidak memenuhi tuntutan, proses mediasi dinyatakan buntu atau deadlock. Konsekuensinya, perkara langsung berlanjut ke agenda persidangan formal.
Penggugat mengaku sudah memegang sejumlah bukti valid untuk menghadapi proses litigasi. Hans memastikan timnya akan bergerak agresif di persidangan. Mereka tidak ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana apabila para tergugat tetap bersikeras menolak dakwaan. Langkah hukum ini diambil karena penggugat menilai pembiaran dokumen tersebut sebagai bentuk kejahatan luar biasa.
Duduk Perkara Keabsahan Berkas Kelulusan di Pemilu
Persoalan hukum ini berakar dari gugatan PMH mengenai keabsahan dokumen legalisasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penggugat menilai dokumen yang diterbitkan oleh UGM itu cacat administrasi karena tidak memiliki kelengkapan tanggal legalisir.
Perkara ini menyeret sembilan pihak sebagai tergugat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masuk ke dalam daftar tergugat. Kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai lalai karena meloloskan dokumen yang dianggap bermasalah, sehingga Jokowi bisa melenggang dalam kontestasi pemilihan presiden hingga menjabat sebagai Kepala Negara Indonesia selama dua periode.