![]() |
| DPR dan pemerintah mematangkan draf final Perpres Ojol. Mensesneg mengonfirmasi perintah Presiden terkait pembagian tarif 92% pengemudi dan 8% aplikator telah berjalan. | Foto: Magnific |
Skema Tarif 92:8 Mulai Diterapkan
Penyusunan draf Perpres Ojol kini berada di fase penyelesaian akhir usai pembahasan intensif antara parlemen dan eksekutif. Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026), DPR RI bersama jajaran pemerintah mematangkan poin-poin perlindungan hukum bagi para pengemudi ojek online.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi instruksi Presiden terkait penataan bagi hasil antara pengemudi dan aplikator telah berjalan secara nyata. Pembagian tarif 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan penyedia aplikasi resmi diterapkan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," kata Prasetyo Hadi.
Tahap Akhir Menuju Pengesahan
Proses penyempurnaan payung hukum ini menyisakan satu tahapan teknis sebelum resmi disahkan. Tim gabungan telah menyepakati jadwal pertemuan pemungkas bersama seluruh pemangku kepentingan untuk merampungkan draf final.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan perkembangan regulasi berjalan sangat signifikan. "Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat.
"Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," kata Dasco menambahkan.
Evaluasi Masukan Koalisi Ojol
Perumusan substansi Perpres menekankan pada penyerapan aspirasi langsung dari para pekerja lapangan. DPR RI menghimpun laporan evaluasi operasional dari Koalisi Ojol Nasional untuk menguji efektivitas skema pembagian tarif yang sedang berjalan.
"Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen," tutur Dasco.
Fungsi pengawasan tetap dijalankan parlemen guna memastikan regulasi ini melahirkan iklim kemitraan yang seimbang, transparan, dan adil bagi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
