Trump Ancam Tarif Impor Balasan Ke Uni Eropa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif impor balasan berukuran besar serta penyelidikan resmi terhadap Uni Eropa. Langkah tegas ini diambil menyusul keputusan Komisi Eropa yang kembali menjatuhkan denda kepada Google atas tuduhan monopoli pasar digital.
Melalui akun resminya di platform Truth Social pada Jumat (24/7/2026), Trump menyebut tindakan regulasi Eropa sebagai praktik diskriminasi terhadap entitas bisnis Amerika Serikat. Penyelidikan Pasal 301 (Section 301 Investigation) akan segera diluncurkan guna mengusut dugaan praktik perdagangan tidak adil yang merugikan perusahaan serta pembayar pajak AS.
"Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas perilaku ilegal dan sangat tidak etis ini, yang telah berulang kali saya peringatkan kepada mereka," kata Trump.
Duduk Perkara Denda Rp18,2 Triliun Untuk Google
Sanksi terbaru dari Komisi Eropa yang terbit pada Kamis (23/7/2026) menetapkan denda sebesar 890 juta euro atau setara Rp18,2 triliun kepada Google. Otoritas persaingan usaha Eropa menilai Google melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) karena memprioritaskan layanannya sendiri dalam hasil pencarian serta membatasi ruang gerak pengembang aplikasi di platform Google Play.
Penyelidikan resmi terhadap Google sebenarnya telah berjalan sejak Maret 2024, bertepatan dengan implementasi aturan DMA. Regulasi ini dirancang ketat oleh UE untuk mencegah dominasi platform digital raksasa (Big Tech) mematikan kompetisi dari pengembang independen atau pelaku usaha lokal.
Tambahan sanksi ini mengerek akumulasi total denda antimonopoli yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google hingga melampaui US$18 miliar (sekitar Rp322,5 triliun).
Deretan Denda Jumbo Perusahaan Teknologi AS
Trump menyoroti rekam jejak Uni Eropa yang berulang kali membebankan penalti finansial bernilai fantastis kepada korporasi asal Negeri Paman Sam. Dalam pernyataannya, ia merinci sanksi yang pernah menjerat Apple Inc. sebesar US$15 miliar (Rp269 triliun), Meta sebesar US$3 miliar (Rp54 triliun), serta Amazon sebesar US$2,5 miliar (Rp45 triliun).
Pemerintah AS memandang rentetan tindakan hukum dari Brussels tersebut bukan sebatas penegakan regulasi biasa, melainkan bentuk proteksionisme terselubung dan pemungutan pajak tak langsung atas dominasi ekonomi Amerika.
"Amerika Serikat bukanlah 'celengan' bagi Eropa dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian!" ujar Trump.
Mekanisme Hukum dan Ancam Perang Dagang
Penggunaan instrumen Penyelidikan Pasal 301 memberi wewenang penuh bagi Presiden AS untuk membalas kebijakan negara asing yang merugikan perdagangan AS melalui skema tarif impor secara sepihak. Kebijakan ini mengulang strategi agresif yang pernah diterapkan pada periode kepemimpinannya terdahulu.
Eskalasi perselisihan hukum dan tarif ini berpotensi memicu kembali ketegangan perang dagang transatlantik antara AS dan Uni Eropa, sekaligus memengaruhi arah iklim investasi teknologi global secara menyeluruh.
