Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

|
IDNWire News

WNI Berperang untuk Rusia Terancam Kehilangan Status WNI dan Hukum Humaniter

Foto profil penulis

Oleh Redaksi idnwire

Rabu, September 02, 2026 --:-- WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Pakar hukum internasional menegaskan WNI yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia di garis depan pertempuran Ukraina terancam kehilangan status kewarganegaraan. | Foto dok: Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana/UI
Executive Summary
  • WNI berperang untuk Rusia berstatus sebagai mercenaries (tentara bayaran) sehingga kehilangan hak perlindungan hukum humaniter internasional.
  • Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d memuat aturan tegas yang dapat mencabut status WNI bagi siapapun yang masuk dinas tentara asing tanpa izin resmi negara.
  • Laporan Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) serta konfirmasi DPR RI membongkar modus perekrutan melalui iming-iming lowongan satpam dan tenaga administrasi bergaji tinggi via negara ketiga.

Warga negara Indonesia yang terlibat perang bersama pasukan militer Rusia dipastikan gugur haknya atas perlindungan hukum humaniter internasional. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengategorikan para personil tersebut sebagai mercenaries atau tentara bayaran, sehingga pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum kuat untuk mencabut kewarganegaraan mereka.

Konsekuensi Hukum Internasional dan UU Kewarganegaraan

Kesediaan menerima kompensasi uang untuk bertempur di wilayah konflik secara otomatis membatalkan klaim status korban penipuan maupun eksploitasi. Ketidaktahuan mengenai tujuan akhir penugasan di medan perang tidak menghapus tanggung jawab hukum individu yang bersangkutan.

Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan mengatur secara eksplisit bahwa warga negara yang masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden akan kehilangan kewarganegaraannya. Kasus ini memiliki kesamaan preseden hukum dengan warga Indonesia yang melintas batas negara untuk bergabung dengan milisi ISIS di masa lalu.

Modus Perekrutan Lowongan Kerja Non-Kombatan

Otoritas intelijen Indonesia mencatat pola perekrutan ini menyasar calon korban melalui iming-iming pekerjaan non-militer. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi alur penipuan diawali tawaran mengisi posisi staf administrasi hingga satuan pengamanan bergaji besar.

Proses penawaran kerja dilakukan menggunakan perantara jaringan di negara pihak ketiga. Para calon pekerja dijanjikan kompensasi finansial tinggi tanpa informasi transparansi bahwa target akhir penempatan berada di zona pertempuran aktif.

Laporan Intelijen Ukraina Soal Umpan Meriam

Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) mempublikasikan dokumen resmi yang mendeteksi sedikitnya delapan warga negara Indonesia masuk dalam struktur militer Rusia. SZRU mengategorikan para personel asing ini sebagai cannon fodder atau umpan meriam yang ditempatkan langsung di garda terdepan pertempuran.

Pola perekrutan Rusia tidak hanya menyasar Indonesia, melainkan menyasar warga dari Nepal, Kuba, Kenya, hingga India. Modus penawaran mencakup gaji tinggi, jaminan tugas non-kombatan, percepatan kewarganegaraan Rusia, hingga tunjangan sosial. Sebagian besar warga asing dipaksa bertempur tanpa pembekalan pelatihan militer yang memadai, memicu jatuhnya korban jiwa pada pekan-pekan awal penempatan.

Penulis/Editor: Juanda Data Wijaya
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

Berita Terbaru

Memuat artikel…

KURS RUPIAH HARI INI

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...

INFO GAWAI HARI INI

Memuat artikel terbaru...