![]() |
| DPR RI menyelesaikan 16 RUU menjadi UU sepanjang 2025–2026. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan laporan tersebut pada rapat paripurna HUT ke-81 DPR RI.| Foto TVR Parlemen |
Executive Summary ▼
- Capaian legislasi DPR periode 2025–2026 berhasil membuahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan menjadi undang-undang (UU).
- Agenda pembentukan hukum tahun sidang berikutnya mencakup 14 RUU di tahap Pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU usul inisiatif DPR RI.
- Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi mencatat 418 perkara pada periode sama, dengan 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Capaian legislasi DPR sepanjang tahun sidang 2025–2026 mencatatkan penyelesaian 16 rancangan undang-undang (RUU) yang resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan data kinerja pembentukan hukum tersebut saat memimpin rapat paripurna khusus dalam rangka HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Kerja legislasi berlanjut ke tahun sidang berikutnya melalui persiapan sejumlah rancangan aturan. DPR menjadwalkan pembahasan lanjutan atas 14 RUU yang kini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Peta Rencana Pembahasan RUU
Tahapan penyusunan aturan di internal dewan bergerak pada beberapa lini. Terdapat 19 RUU ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, empat RUU masuk proses harmonisasi di Badan Legislasi, serta 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan. DPR juga mengagendakan pembahasan atas delapan ratifikasi konvensi internasional.
"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," kata Puan.
Catatan Pengujian Undang-Undang di MK
Fungsi pengawasan tata hukum tercermin pula dari dinamika gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, tercatat 418 perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 ditangani lembaga peradilan tersebut.
Rekapitulasi putusan MK periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 memuat rincian vonis perkara:
Dikabulkan seluruhnya: 3 perkara
Dikabulkan sebagian: 32 perkara
Ditolak: 105 perkara
Tidak dapat diterima: 185 perkara
Ditarik kembali: 80 perkara
Gugur: 12 perkara
MK tidak berwenang memutus: 1 perkara
