![]() |
| Data penerima bansos terindikasi judi online di Karanganyar melonjak hingga 6.400 orang. Dinsos membuka jalur sanggahan bagi warga yang dicatut NIK-nya. | Ilustrasi Foto: Notebooklm |
Executive Summary ▼
- Jumlah penerima bansos terindikasi judi online di Kabupaten Karanganyar melonjak tajam dari 4.631 menjadi sekitar 6.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar mengumpulkan 177 operator desa dan 17 petugas kecamatan untuk memproses aduan serta klarifikasi via aplikasi SIKS-NG.
- Temuan data terindikasi dipicu dua faktor utama, yakni pelaku murni memainkan judi online atau adanya kasus penyalahgunaan NIK oleh pihak lain.
Data penerima bansos terindikasi judi online di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah melonjak pesat. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial Karanganyar Wondo mengonfirmasi angka penerima manfaat yang tersangkut aktivitas ilegal ini membengkak dari 4.631 orang menjadi sekitar 6.400 orang pada Selasa (1/9/2026).
Mekanisme Sanggahan Lewat SIKS-NG
Pemerintah daerah menyiapkan skema klarifikasi digital guna merespons lonjakan temuan tersebut. Sebanyak 177 operator desa dan 17 petugas kecamatan telah dibekali bimbingan teknis khusus untuk mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Warga yang mendadak tidak lagi menerima bantuan dapat berkoordinasi langsung dengan petugas desa setempat. Penerima manfaat yang merasa tidak pernah memainkan judi online diizinkan mengajukan sanggahan resmi dengan bantuan operator di tingkat desa maupun kecamatan.
Syarat Penutupan Rekening dan Penyebab Data Membengkak
Syarat khusus diberlakukan bagi warga yang terbukti bertransaksi judi online tetapi ingin menghentikan keterlibatannya. KPM bersangkutan wajib mengajukan permohonan 'setop judol' sekaligus menutup seluruh rekening bank yang terafiliasi dengan situs judi.
Dinas Sosial Karanganyar mencatat dua pemicu utama di balik pembengkakan angka ini, yaitu keterlibatan aktif penerima bantuan dalam judi online atau tindakan penyalahgunaan NIK milik warga oleh orang lain. Dari ribuan data temuan, baru 200 KPM yang mendatangi kantor desa untuk mengurus klarifikasi. Petugas pendamping PKH serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diterjunkan ke lapangan guna mempercepat penanganan aduan.
