![]() |
| Deddy Yevri Sitorus menilai usulan syarat capres minimal 2 parpol perlu diberi batas atas. Tanpa batas, Pilpres berisiko cuma diikuti dua pasangan calon. | Foto: Dok, (DPR/Alma/Andri) |
Executive Summary ▼
- Syarat capres minimal diusung dua parpol perlu dibarengi batas atas dukungan, kata Deddy Yevri Sitorus, agar Pilpres bisa diikuti tiga pasangan calon atau lebih.
- Gagasannya: batas atas gabungan parpol maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah, tanpa melanggar ketentuan peserta pemilu yang berbasis partai politik.
- Wacana ini muncul pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu, dan disambut pembicaraan oleh Nasdem serta dukungan dari PAN.
IDNWIRE.COM — Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menilai usulan syarat capres minimal diusung dua partai politik perlu dibarengi batas atas. Tanpa batas maksimal, ia memprediksi Pilpres berisiko cuma diikuti dua pasangan calon meski ambang pengusungan sudah diturunkan.
Deddy menjelaskan skemanya dalam keterangan di Jakarta, Senin (21/9/2026). "Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah," katanya.
Logikanya sederhana. Ketentuan minimal dua parpol tanpa batas atas membuka peluang sejumlah besar parpol bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara parpol lain membentuk koalisi untuk paslon berbeda.
"Fenomenanya bisa saja enam parpol mengusung satu paslon, dan dua parpol lainnya mengusung satu paslon. Akhirnya, pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon saja meski syarat pengusungannya sudah dikurangi," ujarnya. Konfigurasi itu juga memaksa partai nonparlemen masuk ke salah satu kubu pengusung.
Deddy tetap melihat alasan di balik usulan minimal dua parpol. Pasangan calon pemenang butuh dukungan parlemen agar pemerintahan berjalan efektif.
Karena itu, revisi UU Pemilu menurutnya harus mengatur batas bawah sekaligus batas atas dukungan parpol dalam pencalonan presiden.
Pengaturan ini merangkai desain pencalonan baru setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK mempertimbangkan pentingnya pilihan pasangan calon yang lebih beragam bagi pemilih.
Putusan itu membuka hak seluruh partai politik peserta pemilu, atau gabungannya, untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat ambang batas persentase kursi DPR atau suara nasional.
Deddy menegaskan usulannya tidak bertabrakan dengan ketentuan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.
Wacana syarat minimal dua parpol sebelumnya disampaikan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Di Jakarta, Sabtu (19/9/2026), Surya mengaku mendengar masukan soal perubahan model dukungan pencalonan presiden.
"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," katanya.
Dari sisi PAN, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan setuju. Ia menilai ketentuan minimal dua parpol dapat dirumuskan sebagai kebijakan konstitusional pasca MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu kini menyentuh desain baru pencalonan presiden: bagaimana mengatur dukungan parpol tanpa kembali menerapkan presidential threshold berbasis persentase kursi DPR atau suara nasional.
