![]() |
| Tambang PT Mas Putih Belitung di Karawang menutup Pemprov Jabar setelah sejumlah kewajiban belum dipenuhi dan aktivitas angkutan dikaitkan dengan kerusakan jalan. | Dok: Pemprov Jabar |
Executive Summary ▼
- Tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, dihentikan sementara oleh Pemprov Jabar.
- Pemprov Jabar menyebut perusahaan telah menerima tiga kali teguran sejak Mei 2025 hingga Agustus 2026, tetapi sejumlah persyaratan belum lengkap.
- Sanksi administratif baru dapat dicabut setelah perusahaan memenuhi empat klausul, yakni fasilitas umum, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, dan penataan warung warga.
IDNWIRE.COM, Karawang — Tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah pemeriksaan menemukan sejumlah kewajiban perizinan dan persyaratan operasional belum terpenuhi.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP di gerbang utama area tambang. Tindakan itu dipimpin Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman bersama Satpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Tiga Kali Teguran Belum Ditindaklanjuti Lengkap
Herman mengatakan Pemprov Jabar telah mengirimkan tiga kali peringatan kepada perusahaan. Teguran tersebut diberikan pada Mei 2025, Mei 2026, dan Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus diisi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya kami cek ternyata belum terisi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” kata Herman dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/9/2026).
Penghentian ini berlaku untuk seluruh aktivitas eksplorasi tambang sampai kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah terpenuhi.
Tambang PT Mas Putih Belitung Diminta Penuhi Persoalan Sosial
Kewajiban perusahaan tidak hanya mencakup aspek administratif dan teknis. Pemprov Jabar juga meminta penyelesaian masalah sosial yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Herman menyatakan tidak boleh ada aktivitas penambangan selama seluruh persyaratan belum terpenuhi.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai semua dilengkapi, seperti persoalan sosial terisi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan,” ujarnya.
Pemprov Jabar menerima aspirasi dari masyarakat yang terdampak aktivitas penambangan pada Senin (14/9). Tindakan operasional kemudian dilakukan sehari setelahnya.
Angkutan Tambang Dikaitkan dengan Kerusakan Jalan Provinsi
Persoalan operasional tambang juga berkaitan dengan penggunaan jalan provinsi untuk pengangkutan material. Herman menyebut ruas Badami-Loji sepanjang sekitar 10 kilometer mengalami kerusakan yang disebabkan tingginya intensitas kendaraan tambang.
Menurut Herman, puluhan truk dengan tonase sekitar 30 ton melintasi ruas tersebut setiap hari.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.
Empat Klausul Jadi Syarat Pencabutan Sanksi
Pemprov Jabar menetapkan empat klausul yang harus dipenuhi perusahaan sebelum sanksi administratif dicabut. Klausul tersebut meliputi pembangunan fasilitas umum di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, dan penataan warung warga.
Herman menyatakan kegiatan penambangan belum dapat kembali berjalan sebelum seluruh ketentuan tersebut terpenuhi.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat, kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul itu,” pungkasnya.
