![]() |
| Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap liquid vape narkotika sintetis, menangkap dua tersangka, serta menyita 400 cartridge senilai Rp1,4 miliar. | Foto: Dok Humas Polri |
Executive Summary ▼
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar polrestabes bandung bongkar laboratorium gelap liquid vape narkotika dan meringkus dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) di dua lokasi berbeda pada Jumat (18/9/2026).
- Laboratorium rumahan tersebut memproduksi cairan rokok elektrik yang positif mengandung senyawa narkotika sintetis golongan I jenis MDMB-4en-PINACA dengan potensi peredaran mencapai Rp1,4 miliar.
- Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 400 cartridge siap edar yang dibanderol seharga Rp3,5 juta per buah, alat pemanas listrik, botol bahan kimia, serta plastik klip.
IDNWIRE.COM, Bandung — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar polrestabes bandung bongkar laboratorium gelap liquid vape narkotika yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung pada Jumat (18/9/2026).
Pengungkapan pabrik rumahan cairan rokok elektrik ilegal ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa pengembangan kasus mengarahkan petugas menuju lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Petugas menciduk dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) yang sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
Pemeriksaan mendalam menunjukkan peran spesifik dari kedua tersangka. RGP bertindak sebagai peracik utama bahan kimia, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku cairan rokok elektrik tersebut.
Kandungan Zat Berbahaya dan Barang Bukti
Hasil uji laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa cairan yang diracik para pelaku bukan liquid konvensional.
Zat tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan kerusakan saraf fatal.
Kompol Oliestha memaparkan bahwa penyalahgunaan zat ini berdampak sangat parah bagi kesehatan tubuh.
Korban dapat mengalami kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian mendadak akibat overdosis.
Petugas mengamankan 400 cartridge berisi cairan narkotika, alat pemanas listrik, botol bahan kimia, dan plastik klip dari lokasi penggerebekan.
Setiap cartridge direncanakan untuk dijual bebas seharga Rp3,5 juta per unit. Total nilai potensi peredaran barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Ancaman Hukum Berat
Kepolisian bergerak cepat menggerebek lokasi produksi sebelum barang terlarang tersebut sempat didistribusikan ke pasaran luas.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus peredaran narkotika yang menyamar sebagai produk konsumsi rokok elektrik sehari-hari.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana penjara paling singkat 15 tahun.
