![]() |
| Satreskrim Polresta Bandung membongkar sindikat pencetakan uang palsu senilai Rp1 miliar di Ciparay serta meringkus dua tersangka kakak beradik. | Dok: Polri |
Executive Summary ▼
- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menyita uang palsu senilai Rp1 miliar serta menangkap dua tersangka kakak beradik berinisial Mardonal dan Syahrial di sebuah rumah kontrakan kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
- Kompol Dwi Rio Adrian menjelaskan, tersangka M bertindak sebagai pemodal dan penyedia bahan baku, sedangkan S bertugas mencetak uang pecahan seratus ribu rupiah serta menjaga lokasi produksi.
- Kedua pelaku mengedarkan uang tiruan tersebut dengan cara menyelipkannya di antara uang asli kepada pedagang kecil dan penjual bensin eceran demi menghindari kecurigaan.
IDNWIRE.COM, Bandung — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menggerebek rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat produksi uang palsu.
Operasi penindakan pada Rabu (16/9/2026) sore tersebut menghasilkan penangkapan dua tersangka kakak beradik berinisial Mardonal alias Ronal dan Syahrial beserta barang bukti senilai total Rp1 miliar.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian memaparkan pembagian tugas kedua pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Tersangka M berperan sebagai pemodal, penyedia tempat, pengatur penyelesaian akhir, sekaligus pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Tersangka S bertugas langsung mencetak lembaran uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan.
Pelaku melancarkan aksi peredaran dengan menyisipkan uang tiruan di antara lembaran uang asli saat melakukan transaksi pembayaran.
Sasaran utama distribusi menyasar pedagang kecil di pinggir jalan serta penjual bensin eceran agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
Penyelidikan menunjukkan uang palsu siap edar mencapai Rp7,1 juta, sementara sekitar Rp1 juta telah beredar di tengah masyarakat.
Rangkaian Produksi dan Bahan Baku
Aktivitas ilegal ini dimulai sejak Juli 2026 ketika tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli bahan kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung.
Tersangka memperoleh desain master dari internet dan mengeditnya lewat aplikasi Photoshop. Guna menunjang kapasitas cetak yang berjalan sejak awal September 2026, pelaku membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan dana pinjaman.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan meliputi satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih. Estimasi nilai bahan baku yang belum sempat dicetak mencapai Rp700 juta.
Jeratan Hukum
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku mencapai paling lama 10 tahun disertai denda maksimal hingga Rp10 miliar.
