Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Polresta Bandung Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1 Miliar di Ciparay

Polresta Bandung membongkar sindikat pembuat uang palsu senilai Rp1 miliar di Ciparay dan menangkap dua tersangka kakak beradik.
Satreskrim Polresta Bandung membongkar sindikat pencetakan uang palsu senilai Rp1 miliar di Ciparay serta meringkus dua tersangka kakak beradik. | Dok: Polri
Executive Summary ▼
  • Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menyita uang palsu senilai Rp1 miliar serta menangkap dua tersangka kakak beradik berinisial Mardonal dan Syahrial di sebuah rumah kontrakan kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.
  • Kompol Dwi Rio Adrian menjelaskan, tersangka M bertindak sebagai pemodal dan penyedia bahan baku, sedangkan S bertugas mencetak uang pecahan seratus ribu rupiah serta menjaga lokasi produksi.
  • Kedua pelaku mengedarkan uang tiruan tersebut dengan cara menyelipkannya di antara uang asli kepada pedagang kecil dan penjual bensin eceran demi menghindari kecurigaan.

IDNWIRE.COM, Bandung — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menggerebek rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang dijadikan tempat produksi uang palsu. 

Operasi penindakan pada Rabu (16/9/2026) sore tersebut menghasilkan penangkapan dua tersangka kakak beradik berinisial Mardonal alias Ronal dan Syahrial beserta barang bukti senilai total Rp1 miliar.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian memaparkan pembagian tugas kedua pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. 

Tersangka M berperan sebagai pemodal, penyedia tempat, pengatur penyelesaian akhir, sekaligus pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Tersangka S bertugas langsung mencetak lembaran uang palsu dan mengamankan rumah kontrakan.

Pelaku melancarkan aksi peredaran dengan menyisipkan uang tiruan di antara lembaran uang asli saat melakukan transaksi pembayaran. 

Sasaran utama distribusi menyasar pedagang kecil di pinggir jalan serta penjual bensin eceran agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar. 

Penyelidikan menunjukkan uang palsu siap edar mencapai Rp7,1 juta, sementara sekitar Rp1 juta telah beredar di tengah masyarakat.

Rangkaian Produksi dan Bahan Baku

Aktivitas ilegal ini dimulai sejak Juli 2026 ketika tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay dan membeli bahan kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. 

Tersangka memperoleh desain master dari internet dan mengeditnya lewat aplikasi Photoshop. Guna menunjang kapasitas cetak yang berjalan sejak awal September 2026, pelaku membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan dana pinjaman.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan meliputi satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih. Estimasi nilai bahan baku yang belum sempat dicetak mencapai Rp700 juta.

Jeratan Hukum

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku mencapai paling lama 10 tahun disertai denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Sumber: INews
Penulis/Editor: Imron Darmawanto
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5