![]() |
| Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan syarat STNK pembelian BBM di SPBU. Perusahaan menegaskan wacana tersebut bukan kebijakan nasional dan meminta maaf. |
Executive Summary ▼
- Pertamina Patra Niaga membatalkan wacana syarat STNK pembelian BBM yang sempat direncanakan berlaku di wilayah Sumatera Selatan.
- Manajemen menegaskan mekanisme tunjuk STNK bukan aturan nasional dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.
- Pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap mengandalkan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina serta pembinaan berujung sanksi bagi SPBU nakal.
idnwire.com — Rencana pemberlakuan syarat STNK pembelian BBM resmi dibatalkan oleh Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diambil usai munculnya gelombang keresahan dan kesalahpahaman publik secara nasional terkait mekanisme transaksi di SPBU tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengonfirmasi pembatalan kebijakan tersebut melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9). Pihaknya telah memerintahkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk menyetop total rencana pengawasan lokal tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty.
Kitty meluruskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM sebenarnya cuma wacana pengawasan tingkat lokal di Sumatera Selatan, bukan kebijakan nasional. Ia turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dipicu oleh simpang siur informasi ini.
Aturan Penyaluran BBM dan Sanksi SPBU Nakal
Sistem distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia dipastikan tetap berjalan mengikuti aturan yang berlakunya saat ini. Seluruh kebijakan baru mengenai penyaluran bahan bakar dipastikan selalu melewati koordinasi bersama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan ketat distribusi BBM subsidi kini terfokus pada skema digitalisasi lewat QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina. Lewat metode ini, penyaluran BBM bersubsidi ditargetkan bisa langsung menyasar konsumen yang berhak.
Di sisi lain, tindakan tegas disiapkan bagi pengelola tempat pengisian bahan bakar yang berbuat curang. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga sudah membina lebih dari 900 SPBU di berbagai daerah. Penindakan bagi SPBU melanggar bervariasi, mulai dari teguran tertulis, skorsing operasional, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), berdampingan dengan penegakan hukum dari kepolisian untuk kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
