![]() |
| Pemkot Bogor menandatangani nota kesepakatan replikasi sistem peta digital pertanahan milik Tangsel bersama Kementerian ATR/BPN, Senin (21/9/2026). | Foto: Dok, Pemkot Bogor |
Executive Summary ▼
- Peta digital pertanahan milik Pemkot Tangerang Selatan direplikasi Pemkot Bogor lewat nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani Senin (21/9/2026).
- Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menugaskan Kepala Bapenda Kota Bogor menindaklanjuti implementasi sistem untuk mengoptimalkan pendapatan dari PBB dan BPHTB.
- Replikasi sistem peta digital ini turut diikuti sekitar 60 daerah lainnya dan disaksikan langsung oleh Gubernur Banten Andra Sony.
IDNWIRE.COM, Bogor — Peta digital pertanahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menjadi rujukan Pemkot Bogor. Kerja sama replikasi sistem peta pajak dan pertanahan itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Senin (21/9/2026) di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dengan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra strategis.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Prosesi itu turut disaksikan Gubernur Banten Andra Sony, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, dan Direktur Pendapatan Daerah Teguh Narutomo yang mewakili Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dari jajaran Pemkot Bogor, hadir Sekretaris Daerah Denny Mulyadi beserta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai keterbukaan Pemkot Tangsel membuka jalan bagi daerah lain mengadopsi inovasi tata kelola pertanahan tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Tangerang Selatan atas izin dan dukungan yang diberikan, sehingga Kota Bogor bersama sekitar 60 daerah lainnya dapat langsung mereplikasi serta mengimplementasikan sistem yang sangat luar biasa ini," ujar Dedie Rachim.
Dedie Rachim langsung menggerakkan perangkat daerahnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mendapat tugas untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut di lapangan.
"Saya telah menugaskan Kepala Bapenda Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini secara cepat. Harapannya, sistem dan aplikasi yang andal ini dapat segera diterapkan untuk mempermudah serta mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB dan BPHTB," tuturnya.
Sinergi lintas instansi ini mengarah pada satu target utama: akurasi data kepemilikan lahan dan bangunan. Dengan data yang valid, perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berjalan lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Pemkot Bogor memproyeksikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan terdongkrak maksimal setelah sistem peta digital terintegrasi beroperasi. Pendapatan itu menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
