![]() |
| Pemerintah membongkar 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang dijual mahal tanpa kandungan gizi sesuai label dengan potensi kerugian Rp89 triliun. | Foto: Dok, Kementerian Pertanian RI |
Executive Summary ▼
- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pemerintah bongkar 25 merek beras fortifikasi bermasalah yang dimiliki oleh 11 pelaku usaha berdasarkan hasil uji laboratorium resmi yang diumumkan pada Sabtu di Jakarta.
- Produk ilegal tersebut dijual dengan kisaran harga Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dengan klaim vitamin tinggi, namun hasil uji lab menunjukkan tidak ada kandungan gizi sesuai label serta mutu beras premium yang ternyata kualitas medium atau submedium.
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjatuhkan hukuman terberat bagi pelanggar yang menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
IDNWIRE.COM — Pemerintah secara resmi mengumumkan penindakan tegas setelah pemerintah bongkar 25 merek beras fortifikasi ilegal yang beredar di pasaran dengan harga tinggi.
Produk-produk tersebut dipasarkan mulai dari Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram dengan klaim vitamin tambahan, namun hasil uji laboratorium membuktikan klaim tersebut sepenuhnya keliru.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memaparkan bahwa temuan ini didasarkan pada pengawasan dan uji sampel yang melibatkan empat laboratorium independen, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta BRMP Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan merinci tiga kategori pelanggaran utama yang dilakukan produsen.
Pelanggaran pertama mencakup aspek administrasi berupa pemalsuan izin edar, masa berlaku izin yang habis, ketidaksesuaian informasi label, hingga klaim berlebihan pada kemasan.
Pelanggaran kedua menunjukkan seluruh 25 merek sama sekali tidak mengandung vitamin dan mineral sesuai klaim gizinya. Pelanggaran ketiga berkaitan dengan pemalsuan mutu, di mana produsen menjual beras berkualitas medium atau submedium namun melabelinya sebagai beras premium.
Menanggapi praktik culas yang mengancam hajat hidup 286 juta penduduk ini, Menteri Pertanian langsung menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penegakan hukum tanpa ampun.
Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan jajaran Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melaksanakan asesmen, verifikasi, serta uji ilmiah pada 10 hingga 12 September.
Polri memastikan penelusuran rantai distribusi dan proses pidana akan diterapkan secara tegas terhadap pihak korporasi. Ancaman hukum bagi korporasi mencakup denda, tambahan sanksi pidana, hingga pencabutan izin usaha.
Perhitungan pemerintah menunjukkan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga rata-rata jual Rp23.385 terhadap harga wajar Rp13.689 mencapai Rp89 triliun, dikalikan asumsi konsumsi beras tahunan.
Sebanyak 25 merek bermasalah tersebut melibatkan 11 pelaku usaha. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Sumatera Utara telah melayangkan surat peringatan resmi.
Deretan merek yang terindikasi melanggar ketentuan tersebut meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sampai minggu pertama September, seluruh produsen terpantau menghentikan produksi, sementara 12 merek telah menarik total stok dari pasaran dan sisanya dalam proses penarikan.
