![]() |
| KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9). Aksi terbaru ini menyusul OTT kasus suap ATR/BPN dengan 8 tersangka dan uang Rp106,3 miliar. | Foto; KPK |
Executive Summary ▼
- Penggeledahan KPK menyasar kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9) dalam penyidikan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
- Delapan tersangka ditetapkan usai OTT 14/9, termasuk Dirjen PPTR Lampri, Kepala BPN Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
- Penyidik menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan masih mendalami aliran uang serta keterlibatan pihak lain.
IDNWIRE.COM — Penggeledahan KPK menyasar kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9). Langkah itu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tim penyidik masih bekerja di lokasi hingga Senin siang. "Hari ini penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor.
Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi dalam keterangannya. Aksi di Bogor ini memperpanjang rangkaian penindakan ke sejumlah titik sejak operasi tangkap tangan digelar Senin (14/9).
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.
Perkara bermuara pada praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Uang tunai Rp106,3 miliar ikut disita penyidik dari operasi tersebut.
Kedelapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Dari pihak swasta, penyidik menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga berstatus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik sempat menyisir tiga ruang direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN: ruang Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Beberapa ruangan direktorat terkait juga turut digeledah. Dua hari sebelum penggeledahan di Bogor, tim KPK menyegel kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pada Jumat (18/9). Di hari yang sama, rumah Lampri di Bekasi disidang penyidik.
Penyidik terus mengurai aliran uang dalam perkara ini dan mengkaji kemungkinan masuknya pihak lain ke dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Perseroan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar perkara segera tuntas.
