Executive Summary ▼
- Komnas HAM mendesak penghentian sementara SPPG Makan Bergizi Gratis yang menjadi lokasi timbulnya kasus keracunan massal demi evaluasi total.
- Kasus keracunan pangan ini telah berdampak pada ratusan pelajar sekolah dan pondok pesantren di Sidoarjo, Rembang, Jombang, Solo, Semarang, hingga Jayapura.
- Kepolisian dan BPOM didorong melakukan penegakan hukum transparan, sementara BGN diminta memperbaiki rantai pengawasan pasokan makanan.
idnwire.com — Komnas HAM desak hentikan sementara SPPG Makan Bergizi Gratis pada dapur pelaksana yang terindikasi memicu keracunan massal di sejumlah daerah. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat bahwa penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut mendesak dilakukan agar Badan Gizi Nasional (BGN) dapat menjalankan perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
Rentetan Kasus Keracunan Massal di Daerah
Data Komnas HAM mencatat insiden keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berdampak pada ratusan peserta didik di sekolah maupun pondok pesantren. Pada September 2026, kasus ini teridentifikasi muncul di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo. Sebulan sebelumnya, tepatnya Agustus 2026, laporan kasus serupa berkaitan dengan MBG juga sudah ditemukan di Kota Semarang dan Kabupaten Jayapura.
Uli menegaskan penyediaan makanan oleh negara tidak boleh sekadar mengejar kuantitas atau pemenuhan gizi belaka, melainkan wajib menjamin aspek kualitas dan keamanan pangan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban
Komnas HAM mendorong Kepolisian Republik Indonesia bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab secara adil, transparan, dan independen. Ketika terjadi kontaminasi makanan, negara diwajibkan hadir melakukan investigasi epidemiologis mendalam demi mengungkap akar masalah serta menjatuhkan sanksi yang memadai.
Pemerintah juga diminta bertanggung jawab penuh atas pemulihan kesehatan fisik maupun mental para korban. Pemulihan ini tidak boleh berhenti pada penyampaian permohonan maaf semata, melainkan wajib mencakup jaminan pasti bahwa insiden mematikan ini tidak akan berulang. BGN disuruh segera berkoordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah untuk memperketat sistem pengawasan di setiap rantai penyediaan makanan.
