Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Komdigi Usul Blok 700 MHz untuk Pertahanan, Operator Seluler Dapat Jatah Berapa?

Komdigi menyiapkan perubahan aturan spektrum frekuensi 700 MHz. Blok 2x10 MHz yang sebelumnya menggantung kini diusulkan untuk kebutuhan komunikasi pertahanan negara. | Komdigi
Executive Summary ▼
  • Spektrum frekuensi 700 MHz dipetakan ulang: 10 MHz berpasangan (2x10 MHz) diusulkan untuk telekomunikasi khusus pertahanan negara lewat rancangan peraturan Komdigi.
  • Blok yang diminta Kemhan berasal dari sisa alokasi 700 MHz yang belum ditetapkan penggunanya, bukan merampas jatah operator seluler yang sudah dimenangkan lelang.
  • Pemegang izin pertahanan dibebaskan dari BHP frekuensi namun dilarang memungut biaya dan dikecualikan dari kewajiban sertifikat alat tertentu; konsultasi publik berlangsung 17–27 September 2026.

IDNWIRE.COM, Jakarta — Spektrum frekuensi 700 MHz diusulkan digunakan kembali. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengalihkan blok 2x10 MHz dari pita tersebut untuk kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan negara.

Tawaran itu muncul dari permohonan Kementerian Pertahanan yang disampaikan pada 2025. Kemhan meminta sebagian pita 700 MHz guna menopang operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.

Ruang yang dimaksud adalah blok 2x10 MHz (20 MHz) di dalam sisa frekuensi 700 MHz sebesar 2x45 MHz (90 MHz) yang belum ditetapkan penggunanya. Artinya, porsi operator seluler hasil lelang tidak tersentuh oleh usulan ini.

Dalam RPM terbaru, Komdigi mengusulkan penetapan pita 700 MHz dengan moda Frequency Division Duplex (FDD). Rentang 738-748 MHz berpasangan dengan 793-803 MHz disiapkan untuk telekomunikasi khusus pertahanan negara.

Sisanya tetap untuk jaringan bergerak seluler pada rentang 703-738 MHz berpasangan dengan 758-793 MHz.

Tiga operator seluler eksisting sudah mengunci frekuensinya lewat lelang. XLSmart membawa pulang 30 MHz (2x15 MHz), Telkomsel 20 MHz (2x10 MHz), dan Indosat Ooredoo Hutchison 20 MHz (2x10 MHz).

Aturan yang berlaku saat ini menetapkan total 70 MHz dari 90 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Hak penggunaan spektrum pertahanan akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah nasional. Penetapan pemegangnya melewati mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan.

Rancangan ini memberi perlakuan khusus. Pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dan dikecualikan dari pemenuhan sertifikat alat atau perangkat telekomunikasi, sepanjang perangkatnya berkategori spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.

Larangan yang menyertai: penggunaan spektrum di luar peruntukannya, interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lain, dan pemungutan biaya dalam bentuk apa pun atas pengoperasiannya.

Penggunaan teknologinya tidak dikunci pada satu standar. Pemegang IPFR boleh memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), baik 4G maupun 5G, menyesuaikan kebutuhan komunikasi pertahanan.

IPFR untuk kebutuhan pertahanan dapat dicabut sebelum masa berlaku habis jika pemanfaatan spektrum dinilai tidak optimal atau muncul perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.

Perubahan ini masih sebatas rancangan. Komdigi membuka konsultasi publik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan mulai 17 hingga 27 September 2026, sebagai bentuk pemenuhan prinsip meaningful participation.

Masukan dialamatkan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui alamat surel yang tercantum dalam pengumuman konsultasi publik.

Hasil akhir dari proses ini menentukan pembagian permanen pita 700 MHz antara jaringan bergerak seluler dan telekomunikasi khusus pertahanan negara.

Perubahan itu dituangkan dalam RPM atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Sumber: DetikInet
Penluis/Editor: Bagus Setiawan
Tags: Bisnis
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5