Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibahas Komisi II DPR dan Ombudsman

fasilitas-mewah-temuan-Ombudsman-RI-di-Lapas-cibinong
Klaster mewah Lapas Cibinong menjadi perhatian Komisi II DPR RI yang meminta penjelasan Ombudsman soal temuan, pelayanan, dan hak warga binaan.
Executive Summary ▼
  • Klaster mewah Lapas Cibinong menjadi salah satu materi yang didalami Komisi II DPR RI dalam rapat bersama Ombudsman RI.
  • Komisi II meminta penjelasan mengenai kronologi temuan, rekomendasi, standar pelayanan minimum, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
  • Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjalani pemeriksaan internal.

IDNWIRE.COM — Klaster mewah Lapas Cibinong menjadi salah satu agenda yang didalami Komisi II DPR RI saat menggelar rapat bersama Ombudsman RI pada Selasa (29/9/2026). Komisi II meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman, kronologi pemeriksaan, hingga rekomendasi yang disiapkan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan pembahasan tidak hanya diarahkan pada keberadaan klaster mewah. Standar pelayanan minimum di lembaga pemasyarakatan dan pemenuhan hak dasar warga binaan juga akan ditanyakan kepada Ombudsman.

Ahmad menyebut Komisi II perlu mengetahui secara rinci proses hingga temuan tersebut muncul. Penjelasan itu mencakup kronologi pemeriksaan dan rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan warga binaan.

“Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya,” kata Ahmad kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, pembahasan juga menyentuh penilaian Ombudsman terhadap standar pelayanan minimum di lapas.

“Pertanyaan terkait dengan minimum pelayanan lapas dan pemberian hak dasar tentu perlu ditanyakan juga dalam penilaian Ombudsman seperti apa,” ujarnya.

Komisi II juga akan meminta gambaran mengenai rencana aksi, fokus, dan strategi Ombudsman dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Ahmad menyebut persoalan pelayanan publik yang menjadi perhatian tidak terbatas pada kasus di Lapas Cibinong.

“Termasuk sebenarnya rencana aksi, fokus dan strateginya akan kami tanyakan. Mengingat Ombudsman yang sekarang sebenarnya baru jabat juga dan masalah pelayanan publik kita juga banyak,” katanya.

Ahmad menjelaskan rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Komisi II untuk mendengarkan kinerja mitra kerja. Kasus yang sedang menjadi perhatian publik dapat ikut dibahas dalam forum tersebut.

“Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial,” tutur Ahmad.

Ombudsman RI sebelumnya memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026). Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan lembaganya belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Syafrida menyatakan Ombudsman memiliki informasi dari pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR RI. Informasi itu dapat diberikan kepada Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan DPR RI mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Kelima pejabat itu terdiri dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum lapas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkannya memimpin investigasi internal.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9).

Rudi mengatakan kelima pejabat dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” kata Rudi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Penulis: Budi Siswanto
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5