Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Kejagung Temukan Irisan Perusahaan Riza Chalid dalam Kasus BUMD Bekasi

kapuspenkum-kejagung-ri-anang-supriatna
Kejagung mendalami indikasi keterlibatan perusahaan yang disebut berafiliasi dengan Riza Chalid dalam kasus KSO migas BUMD Bekasi. | Foto: Dok, Okezone
Executive Summary ▼
  • Riza Chalid termasuk memiliki irisan dengan perusahaan yang diduga terkait dalam kasus penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi.
  • Perkara terkait KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 dan diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp2 triliun.
  • Kejagung telah menggeledah delapan lokasi di Jakarta dan Bekasi, termasuk enam lokasi sebelumnya dan dua titik baru di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

IDNWIRE.COM — Riza Chalid termasuk memiliki irisan dengan perusahaan yang diduga terkait dengan kasus penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi yang berada di dalam Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan indikasi tersebut ditemukan dalam penyidikan perkara kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak. Hingga kini, ia belum menjalani persidangan karena masih menjadi buron.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan perusahaan asing dengan Riza dalam kasus BUMD Bekasi. Anang menyebut nama perusahaan yang sedang diperiksa adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd.

"Nanti kita lihat buktinya, sedang berada di dalamnya. Kalau nggak salah nama Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island," sebut Anang.

Anang menegaskan dugaan afiliasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktiannya menjadi bagian dari proses penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama itu melibatkan perusahaan asing yang disebut baru dibentuk. Kejagung menduga terdapat sejumlah mekanisme yang tidak dijalankan.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru terbentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilakukan semua,” ujar Anang.

Anang menyebut persyaratan terkait izin DPR dan Kementerian SDM juga diduga tidak terpenuhi.

“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” sambungnya.

Kejagung memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Dampak kerugian tidak hanya berkaitan dengan perusahaan daerah, tetapi juga PT Pertamina.

“Uang itu yang ruginya tidak hanya membebani anggaran perusahaan, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” imbuh Anang.

Kejagung belum menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola BUMD Bekasi tersebut.

Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum diambil alih Kejagung.

Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, dilakukan penyelidikan pengamanan dokumen yang berkaitan dengan administrasi KSO dan kegiatan operasional penambangan.

“Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) semuanya. Sementara itu kita lihat,” ujar Anang.

Setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali bergerak ke dua titik baru di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).

Anang belum mengungkap lokasi dua titik penggeledahan tersebut. Penyudikan masih berjalan untuk menelusuri dokumen dan informasi terkait perkara.

Penulis/Editor: Budi Siswanto
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5