Advertisement

IDNWire

Ruang informasi terpercaya untuk pembaca Indonesia

–
|

Kategori

Kategori

Sub Kategori 2

Media Network

Informasi

Connect With Us

News

Gaji PPPK Bakal Dibayar Pemerintah Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp31,1 Triliun

gaji-pppk-dibayar-pemerintah-pusat-2027
Gaji PPPK bakal dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat mulai 2027. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun disiapkan untuk tahap awal. | Foto dok: (Ist)
Executive Summary ▼
  • Gaji PPPK dibayar pemerintah pusat secara bertahap mulai Januari 2027, dengan anggaran awal sekitar Rp31,1 triliun.
  • PPPK paruh waktu akan diubah menjadi PPPK penuh waktu dan pembayaran gajinya ditanggung pemerintah pusat.
  • PPPK di lingkungan pemda yang masih dibayar dari anggaran daerah akan mendapat kesempatan menjadi PNS, dengan pengalihan pembayaran ke pusat selama tiga tahun.

idnwire.com — Gaji PPPK bakal dibayar pemerintah pusat mulai Januari 2027 secara bertahap. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Purbaya menyampaikan rencana tersebut dalam rapat bersama Komite IV DPD RI pada Senin (14/9).

Menurut dia, anggaran sekitar Rp31,1 triliun disiapkan untuk program perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dari nilai anggaran tersebut masih dapat bertambah.

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya.

Dengan skema itu, pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang berubah menjadi penuh waktu akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Pemerintah juga menyiapkan skema berbeda bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang saat ini gajinya masih menggunakan anggaran daerah.

Purbaya mengatakan pegawai tersebut akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Pembayaran gajinya kemudian dialihkan kepada pemerintah pusat secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan," ujarnya.

Pengalihan pembayaran tersebut akan membuat sebagian belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah berpindah menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Purbaya menyebut skema tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

"Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga," kata Purbaya.

Penulis/Editor: Bagus Setiawan
Bagikan artikel ini:
IDNWire WhatsApp Channel ✓
IDNWire Resmi

Follow Saluran WhatsApp untuk Notifikasi Berita Terbaru

← Sebelumnya Selanjutnya →

Berita Terbaru

Memuat artikel…

Kurs Rupiah Hari Ini

Dolar A.S. / Rupiah
USDIDR • FX_IDC
Memeriksa...
Advertisement 5