Executive Summary ▼
- Prabowo usul Destry Damayanti calon Gubernur BI melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR RI untuk pengisian jajaran pimpinan bank sentral.
- Aida S. Budiman dicalonkan mengisi posisi Deputi Gubernur Senior BI, sementara Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori diusulkan sebagai Deputi Gubernur BI.
- Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh nama diproses sesuai mekanisme kelembagaan mulai pembukaan masa sidang DPR pada 14 Agustus 2026.
Presiden Prabowo usul Destry Damayanti calon Gubernur BI melalui Surat Presiden (Surpres) terkait pengisian jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia. Berkas usulan kepemimpinan bank sentral tersebut diterima lembaga legislatif jelang pembuka masa persidangan mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan rincian nama yang diajukan oleh istana. Presiden mengusulkan Aida S. Budiman untuk menempati posisi Deputi Gubernur Senior BI. Posisi Deputi Gubernur BI diisi oleh dua nama calon, yakni Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
"Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori," kata Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Mekanisme Pembahasan Dewan Gubernur BI di DPR
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan seluruh tahapan uji dan penetapan akan dijalankan ketat sesuai regulasi yang berlaku di parlemen. Agenda seleksi resmi berjalan setelah DPR mengakhiri reses dan membuka masa sidang baru pekan ini.
"Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan.
Mekanisme internal DPR berfungsi menyaring dan menetapkan persetujuan terhadap kandidat terpilih. Nama-nama yang lolos verifikasi dan persetujuan DPR nantinya dikembalikan ke eksekutif untuk dilantik langsung oleh Presiden.
"Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," tegas Puan.
Pembagian Peran Strategis Bank Sentral
Empat figur yang masuk dalam Surpres diproyeksikan mengisi pos-pos vital di bank sentral. Jabatan Gubernur BI memegang kewenangan sentral penentu arah kebijakan moneter nasional.
Deputi Gubernur Senior beserta Deputi Gubernur bertugas mengawal operasional penunjang, eksekusi kewenangan, dan pengawasan sistem pembayaran. Seluruh tahapan pembahasan uji kelayakan figur pimpinan baru ini masuk agenda utama persidangan DPR yang dimulai Jumat, 14 Agustus 2026.
