Executive Summary ▼
- Pemerintah mengkaji opsi pengalihan status guru PPPK menjadi ASN pusat, Langkah ini bertujuan meringankan beban anggaran daerah dan meratakan distribusi tenaga pendidik.
- Pemerintah pusat dapat memindahkan lokasi tugas guru ke wilayah yang minim pengajar.
- Dana Rp18,9 triliun disiapkan untuk membantu daerah menutupi beban belanja gaji PPPK.
Rencana pengalihan status guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat kini masuk tahap pengkajian. Skema penarikan kewenangan ini disiapkan guna meringankan belanja pegawai pemerintah daerah yang membengkak, sekaligus menutupi kekurangan tenaga pendidik di daerah-daerah terpencil melalui penataan ulang alokasi guru.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabarkan batasan wewenang pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten dan kota memegang kendali atas PAUD, TK, SD, hingga SMP. Tingkat SMA dan SMK berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi dikelola langsung oleh pusat. Kebijakan pengalihan status guru ini memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk memindahkan lokasi tugas guru ke wilayah yang minim tenaga pengajar.
Skema Penyelamatan Anggaran dan Penyaluran Dana Rp18,9 Triliun
Pemerintah menutup rapat peluang pemutusan hubungan kerja maupun penghentian pembayaran gaji PPPK. Pemda diwajibkan memangkas pos pengeluaran non-prioritas seperti perjalanan dinas, rapat yang tak mendesak, serta alokasi makan dan minuman. Bantuan pembiayaan daerah dikucurkan lewat pelunasan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi internal belum mencukupi.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198/2026 menetapkan total suntikan dana pusat ke daerah mencapai Rp18,9 triliun. Alokasi ini terbagi atas pelunasan DBH senilai sekitar Rp10 triliun dan kucuran tambahan DAU melebihi Rp8 triliun. Bantuan finansial ini diarahkan penuh untuk menyelesaikan beban belanja pegawai, mencakup PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
