![]() |
| KPK menyita 12.000 SGD dari amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni. Penyidik kini mengusut selisih 2.000 SGD dari total awal 14.000 SGD. | Foto: Plh Penyidikan KPK Achmad Taufik/KPK |
Executive Summary ▼
- KPK menyita 12.000 SGD dari amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni.
- Terdeteksi selisih 2.000 SGD dari total 14.000 SGD yang seharusnya terkumpul.
- Penyidik KPK sedang melacak keberadaan 2.000 SGD yang belum disita tersebut.
- Amplop dikembalikan Menhut pada 12 Juni 2026, diklaim tanpa mengetahui isinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri selisih 2.000 Dollar Singapura amplop Menhut yang disita penyidik saat menangani kasus dugaan gratifikasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Berdasarkan informasi dan pemeriksaan para petani KUD di Kabupaten Kuansing, total Sisa Hasil Usaha (SHU) yang terkumpul mencapai 14.000 Dollar Singapura. Uang yang diamankan lembaga antirasuah dari pengembalian pihak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hanya berjumlah 12.000 Dollar Singapura.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (10/8/2026), keberadaan sisa 2.000 Dollar Singapura tersebut masih dilacak. Penelusuran menyasar pihak-pihak yang memegang uang tersebut selama proses perpindahan tangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (5/8/2026) menegaskan penyidik mendeteksi adanya gap antara uang yang diserahkan bupati pada 2 Juni 2026 dengan nominal yang dikembalikan.
Kronologi Penyerahan Amplop hingga Pengembalian di Polres
Rangkaian penyidikan mengungkap Suhardiman melakukan beberapa kali pertemuan dengan Raja Juli, termasuk pada April dan Mei, sebelum audiensi resmi 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Usai audiensi yang tercatat dalam daftar hadir serta notula rapat tersebut, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup. Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tanpa mengetahui isinya karena merasa tak berhak.
Proses pengembalian sempat tertunda dari rencana awal Jumat 5 Juni 2026 akibat penyesuaian jadwal kedinasan ajudan mendampingi Menhut bertemu Jamdatun. Sekjen Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada Kamis 11 Juni 2026. Ajudan Menhut menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada Jumat 12 Juni 2026 dengan fasilitasi Kapolda Riau.
KPK Dalami Pertemuan dan Bantahan Penerbitan SK Hutan
Raja Juli menegaskan pengembalian amplop dilakukan 17 hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung. Ia membantah keterkaitan pemberian uang dengan alih fungsi lahan dan memastikan tidak pernah menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Penyidik KPK terus memanggil saksi-saksi guna mengonfirmasi rangkaian penyerahan uang KUD serta rentetan pertemuan antara bupati dan pihak kementerian. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas aliran dana dan penyebab tergerusnya nilai uang dalam amplop tersebut.
